Kabag Organisasi Setda Kendal, Jembar Rusmanto mengatakan, Dinas tipe A terdiri dari 4 Kabid, Dinas tipe B terdiri dari 3 Kabid, dan Dinas tipe C terdiri dari 2 Kabid. Selain 26 SKPD tersebut, juga ada kecamatan yang ditetapkan sebagai perangkat daerah. Perda 8 tahun 2016 ini mulai efetktif berlaku pada awal Januari 2017, sehingga harus ada pelantikan pejabat paling lambat akhir Desember 2016. “Saat ini masih proses perundangan dari Bagian Tata Pemerintahan, untuk selanjutnya diserahkan kepada bupati,”kata Jembar saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (29/9/2016).
Jembar mengatakan, untuk urusan penempatan pejabat menjadi kewenangan bupati dan Badan Kepegawaian Daerah. Pada perubahan SOTK ini ada beberapa dinas yang hilang atau bergabung dengan dinas lain, sehingga akan ada pengalihan gedung atau aset perkantoran. Untuk urusan aset perkantoran ini akan dirapatkan dengan Bagian Aset DPPKAD, BKD, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) dan Inspektorat. “Tentunya ada pengalihan fungsi beberapa aset perkantoran yang akan ditangani oleh tim,”ujarnya.
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan.
1. Dinas Kesehatan,
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.
Dinas Tipe C
1. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
2. Dinas Perdagangan
3. Dinas Kelautan dan Perikanan
Badan Daerah
1. Badan Perencanaan, Penelitian dan pengembangan
2. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
3. Badan Keuangan Daerah.