Baru 48 Kepala Desa yang sudah Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kendal tentang Penatalaksanaan Aset Desa tidak Bergerak

Kerjasama Desa dengan Kejaksaan Negeri Kendal tentang penatalaksanaan aset desa tidak bergerak

0
680
Swarakendal.com : Sebanyak 48 kepala desa di Kabupaten Kendal melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal di Gedung Abdi Praja, Senin (3/6/2024). Perjanjian ini tentang Penatalaksanaan Aset tidak Bergerak Milik Desa dan Penanganan Permasalahannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan, penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman yang sudah dilakukan sebelumnya. Kerjasama ini, selain kerja sama pensertifikatan aset desa, juga pengintegrasian data dalam pemanfaatan atau pengelolaan aset desa. “Tujuan pensertifikatan aset desa itu, agar aset desa bisa ditingkatkan potensi dan manfaatnya, sehingga menjadi pendapatan asli desa (PADes) masing-masing,” katanya.
Erny menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 21 tahun 2016, tidak diperbolehkan jual beli aset desa tidak bergerak, namun hanya diperbolehkan tukar-menukar aset desa. Ada tiga ketentuan dalam tukar-menukar aset desa, yakni untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan umum, dan bukan untuk keduanya.
“Jika akan tukar-menukar aset desa, maka harus dipastikan benar bentuk tukar menukarnya seperti apa dan pemerintah desa harus transparan. Kami, dari Kejaksaan siap mendampingi prosesnya dari awal,” jelasnya.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, proses sertifikasi aset itu tidak mudah, karena butuh waktu dan dana. Oleh karena perlu pendampingan oleh pihak Kejaksaan. “Makanya, perlu pendampingan oleh Kejaksaan Negeri agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Bupati Dico mengatakan, masih banyak aset desa yang belum bersertifikat. Padahal, manfaatnya berdampak untuk kepentingan masyarakat. “Makanya, seluruh aset harus bisa dimanfaatkan dengan maksimal, agar berdampak kepada masyarakat dan kemajuan Kabupaten Kendal,” katanya. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.