Bawaslu Kabupaten Kendal mendorong pada Kpmisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kendal , agar segera menyelesaikan pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan segera di serahkan ke partai politik, tim kampaye paslon dan calon DPD. Hal ini untuk menghindari pelanggaran dari masing masing parpol dan tim kampanye paslon, sebab selama ini parpol dan paslon sudah memasang gambar namun tidak s esuai dengan aturan, artinya bukan APK yang di terbitkan dari KPU Kendal.
Koordinator divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Kendal Wahidin Said, mengatakan berdasarkan peraturan KPU nomor 126/PL.01.5-Kpt/3324/KPU-Kab/X/2018. Tentang petunjuk teknis Alat Peraga Kampanye tahun 2019.
“ Kami meminta agar KPUD Kendal segera menyelesaikan pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK), sebab dengan segera terselesaikan makan pelanggaran pemasangan APK akan lebih minim” kata Wahidin Said Jumat (9/11).
Wahidin menambahkan , saat ini banyak APK yang di pasang oleh parpol,Tim sukses Caleg dan DPD di mana-mana, namun sebenarya banyak yang melanggar karena tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu akan kami rekomendasikan pada masing masing parpol dan timsen yang memasang tidak sesuai atuar, atau melanggal.
“Dalam aturanya APK yang di buat dari KPU dan pemasanganya sudah disepakati dan ditentukan bersama KPU, Timses dan Bawaslu. Ada 10 buah baliho untuk paslon, 10 buah spanduk untuk parpol . Sedangkan 16 spanduk untuk setiap paslon, 16 buah spanduk untuk parpul nasional, dan 10 spanduk untuk calon DPD,” jelasnya.
Berdasarkan PKPU nomor 171/PL.01.4-BA/3324/KPU-Kab/VII/2018 .Tanggal 20 Oktober 2018 tentang penerimaan desain alat peraga kapanye, baik spanduk dan baliho. Sehingga para caleg,DPD dan Timses bisa memasang gambar mereka , sekaligus sebagai pendidikan politik bagi masyarakat. Terkait visi,misi para calag sehingga masyarakat bisa menentukan pilihan sesuai kehendaknya.