Bawaslu Kendal menyampaikan laporan akhir tahun hasil giat pengawasan Pemilu selama 2018. Laporan disampaikan sebagai tanggung jawab kepada publik kerena Bawaslu adalah lembaga publik.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menyampaikan, bahwa selama 2018 Bawaslu Kendal sudah berupaya maksimal melaksanakan tugasnya. Yaitu sosialisasi, pencegahan, dan penindakan atas pelanggaran. Menurutnya, yang perlu menjadi evaluasi adalah pelanggaran administratif, yaitu, pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang masih banyak melanggar. Oleh karena itu, pihak Bawaslu selalu terbuka untuk masyarakat Kendal yang ingin berkonsultasi terkait peraturan pemilu. ” Jika perlu tanyakan ke Bawaslu. Kami selalu terbuka untuk masyarakat Kendal,” pesan Odilia.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal, Ubaidillah mengatakan, dari segi penindakan pelanggaran, Bawaslu Kendal mencatat sangat banyak pelanggaran administratif Pemilu. Tidak kurang 793 Alat Peraga Kampanye atau APK yang ditertibkan karena langgar aturan. Sedangkan dari total 37 kegiatan kampanye yang diawasi, belum ada pelanggaran pidana Pemilu.
“Untuk laporan dugaan pembakaran, perusakan dan hilangnya APK dan bendera itu tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materiilnya. Juga, investigasi yang kami lakukan tidak bisa ditindak lanjuti karena bukti-bukti yang kami peroleh tidak cukup mengarah kepada dugaan pelanggaran,” kata Ubaidillah.