BPR Kendal Arhta akan berubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT). Hal ini terungkap dalam Pansus II DPRD Kendal di Ruang Serbaguna DPRD Kendal, Senin (8/6/2020). Jika sudah menjadi Perseroda, maka kepemilikannya tidak hanya Pemda, namun masyarakat umum pun bisa memiliki saham.
Ketua Pansus II DPRD Kendal, Rubiyanto mengatakan, berubahnya status BPR Kendal Artha menjadi PT atau Perseroda ini karena harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Disebutkan dalam Bab III pasal 4 ayat 3, bahwa BUMD terdiri atas perusahaan umum Daerah dan perusahaan perseroan Daerah. Kemudian tersebut dalam pasal 5, bahwa Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah. “Pansus masih melakukan pembahasan pada rapat-rapat ke depan dan konsultasi ke Pemprov Jateng,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD Kendal, Sri Supriyati mengatakan, jika sudah menjadi Perseroda, maka Pemda Kendal tetap harus menguasai kepemilika saham yang lebih besar, tidak hanya sekedar 51%, namun harus bisa memiliki saham 80% atau 90%. Pasalnya dengan kepemilikan saham yang besar, maka Pemda akan memiliki otoritas yang besar pula. “Kalai cuma memiliki saham 51%, maka otoritasnya kurang kuat, maka kalau bisa Pemda harus menguasai saham sampai 90% bahkan lebih,” ujarnya.
Di tengah pembahasan, sempat terjadi suasana yang cukup panas, karena pihak dewan baru mengetahui ternyata pejabat Direksi dan Dewan Pengawas BPR Kendal Artha bukan orang Kendal. Namun hal ini tidak menjadi permasalahan, karena ketentuan menjadi pejabat Direksi maupun Dewan Pengawas tidak harus warga Kendal.
Materi lain yang dibahas Pansus II adalah status PDAM Tirto Panguripan yang akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Selain itu juga membahas Raperda tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal.