Tiap calon jamaah umroh yang akan membuat visa dan paspor harus mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama daerah setempat. Hal ini setelah adanya kerja sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Kementrian Agama, terkait calon jamaah Umroh yang akan mencari paspor, wajib mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag setempat.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kendal, Sumari mengatakan, ketentuan ini sudah diberlakukan sekitar satu bulan ini. Hal tersebut untuk mengantisipasi, para biro nakal yang menelantarkan jamaahnya bisa langsung dilacak, karena semua travel, biro Haji Umroh bisa terpantau dari Kemenag. Selain itu, juga agar calon jamaah tidak menyalahgunakan visa dan paspor yang dimiliki. “Tujuannya untuk melindungi calon jamaah dari Biro Perjalanan Umroh yang tidak resmi atau terdaftar di Kementerian Agama RI,”ujarnya.
Sumari mengatakan, di Kemenag Kendal juga telah menggunakan Barcode bagi tiap calon jamaah. Dengan adanya Barcode ini, maka akan mudah untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen.
Sumari menghimbai para calon jamaah umroh jangan tergiur dengan harga yang murah, sebab dengan harga murah fasilitas yang di dapat akan sangat minim. Calon jamaah juga harus memastikan biro yang diikutinya benar-benar resmi.
“Sebaiknya tanyakan ke Kemenag atau jamaah yang pernah ikut akan kebonafidan biro tersebut” pungkas Sumari.