Di Kendal, Hanya ada 9 Koperasi yang Miliki Izin Usaha Simpan Pinjam

Dekopinda Kendal gelar sarasehan perizinan usaha koperasi

0
917
Swarakendal.com : Jumlah koperasi di Kabupaten Kendal, yang sudah memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam, hanya 9 koperasi. Padahal dari 264 koperasi aktif di Kabupaten Kendal, sebagian besar merupakan koperasi simpan pinjam.
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, maka seluruh lembaga koperasi agar segera mengurus Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasinya. Diperlukannya izin usaha ini untuk mendorong pembangunan koperasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan anggota.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kendal, Tardi mengatakan, sulitnya mendapatkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam ini, karena ada beberapa persyaratan yang ditentukan dalam Permenkop tersebut, prosesnya sulit dan perlu biaya besar. Contohnya, mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tarifnya terlalu tinggi, sehingga memberatkan bagi koperasi yang baru merintis. “Pengurusan PBG dan SLF biayanya terlalu tinggi, padahal di daerah lain, sangat terjangkau,” katanya, saat Sarasehan Perizinan Usaha Koperasi, di Pendopo Kendal, Selasa (30/7/2024)
Tardi mengatakan, sulitnya mendapatkan PBG dan SLF ini banyak mendapat keluhan anggota koperasi. Hal ini lantaran tarifnya terlalu tinggi sehingga memberatkan, terutama bagi koperasi-koperasi yang modalnya kecil. “Saya selaku Ketua Dekopinda Kendal, akan memperjuangkan anggotanya agar bisa mendapatkan perizinan yang tidak memberatkan,” katanya.
Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, bahwa proses perizinan usaha saat ini, justru lebih mudah dan efisien, karena dengan Online Single Submission (SOS) atau pelayanan perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Adanya Surat Izin, tujuannya agar dapat meminimalisir koperasi yang tidak resmi atau rentenir yang berkedok koperasi. “Sebenarnya proses perizinan sekarang lebih mudah, karena dilakukan secara online,” katanya.
Menurut Sekda Kendal, bagi koperasi yang merasa sulit dalam mengurus perizinan, karena kurang tahunya tentang perizinan. Oleh karena itu, kegiatan sarasehan ini harus dimaksimalkan, agar tahu persis proses perizinan. “Harapannya setelah sarasehan ini, semua koperasi paham benar tentang perizinan, sehingga segera mengajukan perizinan,” harapnya.
Sekda juga berpesan kepada OPD terkait seperti DPMPTSP, PUPR, DLH agar tidak mempersulit koperasi yang akan mengurus perizinan. Juga Dinas Perdagangan selaku koordinator harus membantu koperasi yang akan mengurus perizinan ini. “Biar lebih semua koperasi mengurus perizinan, sebaiknya dilakukan secara massal,” katanya.
Cecep Iis, narasumber dari Kementerian Koperasi dan UKM juga mengatakan, adanya Permenkop tersebut sebetulnya mempermudah perizinan. Pasalnya segala macam format untuk mengurus izin sudah diatur dalam SOS dan dilakukan secara online.
Dikatakan, dalam Permenkop tersebut hanya mengatur perizinan dan tidak mengatur pendirian koperasi. Oleh karena itu, perizinan koperasi simpan pinjam tidak perlu ada syarat PBG maupun SLF. “Jika gedungnya sewa, maka hanya memperlihatkan surat perjanjian sewa, atau jika kantornya numpang, maka hanya memperlihatkan surat perjanjian numpang atau jika milik sendiri, maka cukup sertifikat tanahnya saja,” jelasnya. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.