Sugiyanto, Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Weleri periode 2013-2019 menggelar Tasyakuran Purna Bakti, Sabtu (14/3/2020) malam di rumahnya. Tasyakuran ini sekaligus untuk pamitan kepada seluruh perangkat dan ketua RT/RW yang telah bersama-sama selama 6 tahun menjalankan pemerintahan Desa Weleri.
Sugiyanto didampingi istri, Siyanti menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat desa, ketua RT/RW, para tokoh masyarakat, ulama dan seluruh warga Desa Sidomukti yang telah bersama-sama membangun desa selama masa tugasnya.
Kesempatan itu sekaligus untuk menyampaikan klarifikasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan pelaksanaan
PTSL, sehingga harus berurusan dengan hukum. Dijelaskan, bahwa pelaksanaan. PTSL tahun 2019 sudah dilakukan sesuai prosedur serta sesuai arahan dan bimbingan dari Kantor ATR/BPN Kendal dan Kecamatan Weleri, tidak melakukan kecurangan dan kesalahan maupun kelalaian dalam bentuk apapun. Hal ini dibuktikan dengan hasil Putusan Pengadilan Negeri Nomor 79/Pidsus-TPK/2019 Pengadilan Negeri Semarang tanggal 26 Februari 2020. Isi keputusan tersebut menyatakan, bahwa terdakwa Sugiyanto tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah atau tidak melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. “Inilah ujian terberat selama menjalankan tugas sebagai kepala desa, yang seharusnya tidak perlu terjadi, karena kami tidak melakukan kesalahan itu,” katanya.
Dengan putusan murni bebas tidak bersyarat tersebut, Sugiyanto meminta haknya untuk dipulihkan nama baiknya. Ia pun meminta tolong kepada yang hadir agar bisa menyampaikan berita baik ini kepada masyarakat, bahwa dirinya tidak bersalah. Ia berharap ke depan terhindar dari cobaan dan rintangan yang berarti.
“Kami mohon maaf apabila ada kesalahan, dan kami mengucapkan terima kasih atas doanya dan dukungannya kepada kami, yang pada akhirnya bisa terkabulkan oleh Allah SWT,” ucapnya.