Persoalan terkait siapa yang harus bertanggjawab terhadap tujuh suplayer tanah uruk yang belum dibayarkan akhirnya menemukan titik terang. Pihaknya yang bertanggung jawab harus membayar tagihan tujuh suplayer tanah uruk itu ternyata dari kuasa Direksi Pelaksana Proyek milik PT Wiwaha yang merupakan seorang pengusaha asal Semarang. Hal tersebut terungkap setelah Direktur Utama PT Wiwaha Joko Prabowo memberikan keterangan terkait polemik tersebut.
Direktur Utama PT Wiwaha Joko Prabowo mengatakan, sudah melimpahkan pekerjaan urukan lahan bekas tambak yang berada di Jalan Pelabuhan Kendal kepada seseorang bernama Sia Nan Dhim warga Taman Kumudasmoro 5-B RT 8 RW VIII Kelurahan Bongsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang. Pelimpahan pekerjaan tersebut dituangkan dalam surat kuasa yang disahkan notaris dengan nomor 084/WRK/XII/2926 tertanggal 21 Desember 2016. “Dengan surat kuasa ini, yang bertanggung jawab atas semua pekerja dan keuangan yaitu Sia Nan Dhim selaku kuasa direksi pelaksana projek milik PT Wiwaha,” ujarnya.
Joko mengatakan, dalam melaksanakan proyek tersebut Sia Nan Dhim selaku kuasa direksi pelaksana projek milik PT Wiwaha dibantu oleh Agus Priyadi yang bertugas sebagai Projek Manager dari Sia Nan Dhim selaku kuasa direksi pelaksana projek milik PT Wiwaha. “Jadi kalau saat ini terjadi masalah itu tanggung jawab Sia Nan Dhim selaku kuasa direksi pelaksana projek milik PT Wiwaha, bukan tanggung jawab Direktur Utama PT Wiwaha,” jelasnya.
Projek Manager (PM) PT Wiwaha Agus Priyadi nekad mengambil tanah urukan mereka yang digunakan untuk menguruk lahan bekas tambak yang berada di jalan Pelabuhan Kendal. Agus mengaku, meski dirinya mewakili projek Manager kuasa direksi pelaksana projek milik PT Wiwaha namun dirinya merasa ditinggal dan dipojokkan karena setiap negosiasi hanya dirinya sendiri yang datang sedangkan pimpinan tidak pernah datang. Tidak mau jadi sasaran suplayer dirinyapun mengambil langkah tegas mengambil tanah uruk itu kembali. Selaku petugas yang di lapangan dirinya justru yang harus menanggung semuanya.
Menurut Agus, Suplayer sebenarnya sudah sabar dan menunggu karena siap diajak negosiasi, namun justru Sia Nan Dhim selaku kuasa direksi pelaksana projek milik PT Wiwaha yang tidak hadir. “Tanahnya ini diambil kembali untuk membayar kepada suplayer yang belum terbayarkan,” ujarnya.
Jubir Suplayer, Syaifuddin mengatakan, ada tujuh suplayer yang bekerja sama dengan PT Wiwaha untuk menguruk lahan bekas tambak di jalan Pelabuhan Kendal. Dikatakan, tujuh suplayer tersebut diminta untuk mengurug lahan seluas 3 hektar lebih. Pekerjaan itu sudah diselesaikan para suplayer, beberapa bulan lalu, namun sampai sekarang hak mereka belum diberikan. “Kami sudah beberapa kali bertemu hanya dijanjikan, belum pernah ada realisasi,” ujarnya.