Swarakendal.com : Sekitar 35 ribu data kependudukan di Kabupaten Kendal belum tervalidasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal. Data tersebut, seperti data warga yang pindah maupun masuk yang tidak dilaporkan, termasuk orang yang sudah meninggal dunia, sehingga masih sering ada data ganda. Hal ini terjadi karena dari desa tidak melaporkan ke Disdukcapil.
Untuk itu Disdukcapil Kabupaten Kendal mulai melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait pemanfaatan data kependudukan kepada pemerintah desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan mengingat dalam waktu dekat, Disdukcapil akan melakukan pemutakhiran atau pembersihan data bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal menjelang pemilu serentak mendatang.
Plt Kepala Disdukcapil Kendal, Tavif Purnomo mengatakan, pembersihan data bersama KPUD Kendal dilakukan sebagai langkah awal atau persiapan menjelang pemilu serentak tahun 2024 agar bisa diketahui jumlah penduduk Kendal yang sebenarnya. “Dalam waktu dekat kami akan adakan pembersihan data dengan KPU terkait nanti persiapan-persiapan Pilpres, Pilgub dan sebagainya, sehingga nanti kita bisa tampilkan jumlah penduduk Kendal yang sebenarnya,” jelasnya.
Tavif mengaku hingga saat ini masih banyak data kependudukan yang masih belum valid. Setidaknya masih ada sekitar 35 ribu data kependudukan yang nyangkut atau belum tervalidasi yang masih ada di tingkat desa. Data tersebut masih terus digali untuk dilakukan pemutakhiran atau pembersihan data agar tercipta sebuah keakuratan data kependudukan. “Jumlah penduduk Kendal untuk sekarang di atas satu juta, tetapi masih ada data di desa-desa yang masih kita pertanyakan ada sekitar 35 ribu,” ujarnya.
Untuk itu Disdukcapil mulai melakukan koordinasi dengan kepala desa se kabupaten kendal. untuk mengakuratkan data warga di desanya masing masing, sehingga pemerintah desa harus responsif dan aktif dalam melaporkan data kependudukan ke Disdukcapil terkait data warganya yang meninggal, pindah rumah dan pendatang baru di kampungnya. “Proses ini membutuhkan waktu lama yang ditargetkan pertengahan tahun 2022 baru selesai. Untuk itu diharapkan para kepala desa untuk tertib mendata warganya, baik yang pindah maupun datang, termasuk orang yang meninggal dunia,” harapnya.
Mustakim, Analisis Kependudukan pada Dispendukcapil Kendal menambahkan, bahwa pemanfaatan data kependudukan bisa dimanfaatkan oleh instansi lain, tetapi harus sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dan tetap menghormati sifat rahasia data pribadi seseorang. “Data kependudukan itu sangat penting, dalam pelayanan di suatu instansi pun menggunakan data kependudukan, seperti rumah sakit, bank dan lainnya,” katanya.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus data kependudukan, Disdukcapil hingga saat ini telah bekerjasama dengan 43 desa di Kabupaten Kendal. Desa yang telah bekerjasama ini, warga dapat mencetak kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran tanpa harus datang ke Disdukcapil, tetapi cukup di desanya saja, namun untuk cetak KTP, tetap dilakukan di Disdukcapil atau kecamatan.