Disdukcapil akan Validasi Data Penduduk

Disdukcapil akan Validasi Data Penduduk

0
453

Swarakendal.com : Sekitar 35 ribu data kependudukan di Kabupaten Kendal  belum tervalidasi oleh Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal.  Data tersebut, seperti data warga  yang  pindah  maupun masuk yang tidak dilaporkan, termasuk  orang yang sudah meninggal dunia, sehingga  masih sering ada data  ganda. Hal ini terjadi karena  dari desa tidak melaporkan ke Disdukcapil.

Untuk itu Disdukcapil Kabupaten Kendal mulai melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait pemanfaatan data kependudukan kepada pemerintah desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan mengingat dalam waktu dekat, Disdukcapil akan melakukan pemutakhiran atau pembersihan data bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kendal menjelang pemilu serentak mendatang.

Plt Kepala Disdukcapil Kendal, Tavif Purnomo mengatakan, pembersihan data bersama KPUD Kendal dilakukan sebagai langkah awal atau persiapan menjelang pemilu serentak tahun  2024 agar bisa diketahui jumlah penduduk Kendal yang sebenarnya. “Dalam waktu dekat kami akan adakan pembersihan data dengan KPU terkait nanti persiapan-persiapan Pilpres, Pilgub dan sebagainya, sehingga nanti kita bisa tampilkan jumlah penduduk Kendal yang sebenarnya,” jelasnya.

Tavif mengaku hingga saat ini masih banyak data kependudukan yang masih belum valid. Setidaknya masih ada sekitar 35 ribu data kependudukan yang nyangkut atau belum tervalidasi yang masih ada di tingkat desa. Data tersebut masih terus digali untuk dilakukan pemutakhiran atau pembersihan data agar tercipta sebuah keakuratan data kependudukan. “Jumlah penduduk Kendal untuk sekarang di atas satu juta, tetapi masih ada data di desa-desa yang masih kita pertanyakan ada sekitar 35 ribu,” ujarnya.

Untuk itu  Disdukcapil mulai melakukan koordinasi dengan  kepala desa  se kabupaten kendal. untuk  mengakuratkan data warga di desanya masing masing, sehingga pemerintah desa harus responsif dan aktif dalam melaporkan data kependudukan ke Disdukcapil terkait data warganya yang meninggal, pindah rumah dan pendatang baru di kampungnya. “Proses ini  membutuhkan waktu lama yang ditargetkan  pertengahan tahun  2022  baru selesai. Untuk itu  diharapkan para kepala desa  untuk  tertib mendata warganya, baik yang   pindah maupun  datang, termasuk  orang yang meninggal dunia,” harapnya.

Mustakim, Analisis Kependudukan pada Dispendukcapil Kendal menambahkan, bahwa pemanfaatan data kependudukan bisa dimanfaatkan oleh instansi lain, tetapi harus sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dan tetap menghormati sifat rahasia data pribadi seseorang. “Data kependudukan itu sangat penting, dalam pelayanan di suatu instansi pun menggunakan data kependudukan, seperti rumah sakit, bank dan lainnya,” katanya.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus data kependudukan, Disdukcapil hingga saat ini telah bekerjasama dengan 43 desa di Kabupaten Kendal. Desa yang telah bekerjasama ini, warga dapat mencetak kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran tanpa harus datang ke Disdukcapil, tetapi cukup di desanya saja, namun untuk cetak KTP, tetap dilakukan di Disdukcapil atau kecamatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.