Disdukcapil Kendal Musnahan 10.219 KTP rusak

Disdukcapil Kendal musnahan KTP rusak

0
1142

Sebanyak 10.219 doumen KTP rusak dan invalid  untuk periode 2011 sampai 2013 di  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kendal dimusnahkan pada Rabu (19/12/2018). Terdiri dari KTP non elektronik sebanyak 1.435 buah dan KTP elektronik sebanyak 8.784 buah. Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Disdukcapil Kendal dengan cara dibakar disaksikan Bupati Kendal Mirna Annisa. pejabat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, dan KPU Kendal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal, Bambang Dwiono mengatakan, pemusnahan ini merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri RI. Tujuannya untuk mengamankan dan menghindari adanya penyalahgunaan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Juga untuk menjaga stabilitas dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2019. “Untuk menjaga suasana aman, damai, tertib, sekaligus menjaga data yang benar dan tidak ada pemalsuan,” katanya.
Terkait dengan perekaman data KTP elektronik, Bambang Dwiono mengatakan, sampai saat ini masih ada sekitar 14.500 warga yang belum melakukan perekaman. Ia menghimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik agar segera melakukan perekaman yang bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing atau datang ke kantor Disdukcapil. Pasalnya, jika sampai tanggal 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman data KTP elektronik, maka data kependudukannya akan diblokir. “Blokir data kependudukan akan dibuka kembali jika melakukan perekaman,” jelasnya.
Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan, pemusnahan dokumen ini merupakan langkah awal yang baik dari Disdukcapil Kendal untuk menjaga hal-hal yang berbpotensi terhadap tindakan yang kurang baik. Dengan pemusnahan ini menunjukkan adanya komitmen untuk terlaksananya pemilu yang demokratis, aman dan damai. “Pemusnahan ini juga untuk menghindari penyalahgunaan dan mencegah adanya KTP ganda,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.