DPRD Kendal Bahas tentang Keterlibatan Perempuan dalam Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Rapat Paripurna DPRD Kendal tentang pengajuan Tiga Raperda tahun 2018

0
1635
Pemkab Kendal mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Jumat (31/8/2018). Tiga Raperda yang diajukan yairu Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab Kendal Tahun 2011-2031 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kab Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan di Kab Kendal.

Materi tentang tiga Raperda tersebut disampaikan Bupati Kendal dr Mirna Annisa melalui Wakil Bupati Masrur Masykur kepada Ketua DPRD Kendal Prapto Utono bersama pimpinan dewan lainnya. Materi tersebut selanjutkan  akan dibahas oleh DPRD Kendal dalam rapat-rapat komisi.
Diajukannya Raperda tantang Perubahan Perda RTRW adalah untuk mewujudkan kepastian hukum penataan dan pemanfaatan ruang, sehingga dapat berdaya guna, selaras, serasi dan seimbang dengan daya dukung lingkungan dan kebutuhan pembangunan nasional, regional dan daerah, serta untuk mendorong peningkatan investasi dan perekonomian masyarakat, maka perlu dilakukan penyesuaian dan peninjauan kembali rencana tata ruang di daerah.
Terkait dengan Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bahwa keberadaan BPD merupakan perwujudan demokrasi di desa. BPD adalah mitra sejajar dengan kepala desa, sehingga diharapkan mampu menjalankan fungsi, cek dan balance. Mengingat pentingnya peran BPD, maka perlu diatur dalam sebuah Perda. Hal yang akan dibahas di antaranya tentang tunjangan BPD dan keterwakilan perempuan dalam anggota BPD.
Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan di Kab Kendal.
Dasar diajukannya Raperda ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum pemanfaatan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan dengan adanya perubahan rencana tata ruang wilayah di daerah, sehingga dapat mewujudkan ketahanan pangan secara seimbang dengan daya dukung pembangunan, kelestarian lingkungan, dan aktivitas ekonomi masyarakat Kab Kendal.
Dengan adanya peningkatan kebutuhan ruang untuk aktivitas ekonomi masyarakat dan dalam rangka menjamin tersedianya sarana dan prasarana publik, maka perlu adanya evaluasi terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kab Kendal.  Sedangkan di sisi lain, rencana tata ruang dan wilayah Kab Kendal dilakukan peninjauan kembali untuk menyesuaikan dengan dinamika yang ada di daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.