DPRD Kendal kembali batal mengumumkan dan menetapkan pimpinan dewan definitif. Pengumuman batal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kendal Sementara, Muhammad Makmun saat rapat paripurna, Jumat (6/9/2019). Alasannya, karena salah satu dari empat partai yang berhak mengajukan pimpinan dewan, yakni PDI Perjuangan yang belum menyampaikan nama yang ditunjuk untuk menjadi pimpinan dewan.
“Rapat paripurna dengan agenda pengumuman dan penetapan pimpinan dewan definitif terpaksa tidak bisa dilaksanakan saat ini, karena ada salah satu partai belum menyampaikan nama yang diajukan untuk menjadi pimpinan dewan,” jelasnya.
Sebelumnya DPRD Kendal telah mengagendakan pengumuman dan penetapan pimpinan dewan definitif pada tanggal 4 September 2019, namun dibatalkan karena PDIP belum menyampaikan nama yang ditunjuk menjadi pimpinan dewan.
Makmun menjelaskan, penetapan pimpinan dewan baru bisa dilaksanakan setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah. Mekanismenya, setelah empat parpol dengan suara terbanyak menyampaikan nama yang ditunjuk sebagai pimpinan dewan, selanjutnya pihak DPRD Kendal menyampaikannya kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan SK. “Setelah mendapatkan SK dari Gubernur Jawa Tengah, selanjutnya pihak DPRD Kendal mengumumkan dan menetapkannya,” katanya.
Anggota Fraksi DPI Perjuangan Kendal, Supriyati mengatakan, bahwa hingga saat ini belum menerima surat DPP PDI Perjuangan terkait nama yang ditunjuk menjadi pimpinan dewan. “SK-nya belum turun, mungkin masih proses penentuan nama dari beberapa nama yang diajukan menjadi pimpinan dewan,” ujarnya.