DPRD Kendal Rekomendasikan SIUJK segera Dikeluarkan

0
1278
DPRD Kendal mengeluarkan rekomendasi agar Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) para pengusaha jasa konstruksi di Kab Kendal yang sudah memenuhi syarat untuk segera dikeluarkan mulai tanggal 6-8 Maret 2016. Rekomendasi ini merupakan hasil pertemuan Dengar Pendapat DPRD Kendal dengan Forum Pengusaha Jasa Konstruksi Kendal (Forpenjaskonsken) atau para pengusaha jasa konstruksi Kendal di Ruang Paripurna DPRD Kendal Sabtu (4/3/2017).

Acara Dengar Pendapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Kendal Drs Suparjan. Sementara itu Bupati Kendal dr Mirna Annisa yang sangat ditunggu kehadirannya, ternyata sampai acara berakhir, belum juga hadir.

Dengar Pendapat diadakan atas permintaan dari pihak Forjaskonsken terkait dengan  SIUJK yang hingga memasuki bulan Maret belum juga dikeluarkan. Padahal tanpa adanya SIUJK, maka para pengusaha konstruksi tersebut tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan dari Pemkab Kendal yang di bulan Maret ini sudah mulai dibuka. Para pengusaha merasa sudah menyerahkan semua persyaratan untuk mendapatkan SIUJK, sehingga ingin mendapatkan kejelasan terkait SIUJK yang belum juga didapatkan.

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kendal, Adiputra mengatakan, ada sekitar 30 pengusaha jasa konstruksi Kendal yang sudah mengajukan SIUJK, namun belum ada satupun yang mendapatkan. Dikatakan, jika sampai tanggal 8 Maret 2017 belum juga mendapatkan SIUJK, maka pihaknya akan melayangkan kembali surat permintaan Audiensi dengan bupati. “Kami sebenarnmya ingin mendengar langsung keterangan dari bupati,”ujarnya.

Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan, SIUJK merupakan hak bagi masyarakat, sehingga jika persyaratannya terpenuhi, maka SIUJK harus dikeluarkan. Dikatakan, jika asalan tidak dikeluarkan atau ditundanya SIUJK tersebut karena pengusaha tersebut nakal, maka harus dibuktikan, misalnya hasil pekerjaannya tidak sesuai kualitasnya atau pekerjaannya tidak selesai.

Kepala DPMPTSP Kendal, Suparjan mengatakan, dinasnya belum mengeluarkan SIUJK karena ada instruksi dari atasan. Namun dalam rapat Dengar Pendapat tersebut intinya, Suparjan sepakat dengan rekomendasi tersebut.”Mudah-mudah bisa terselesaikan dengan baik,”harapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.