Acara Dengar Pendapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Kendal Drs Suparjan. Sementara itu Bupati Kendal dr Mirna Annisa yang sangat ditunggu kehadirannya, ternyata sampai acara berakhir, belum juga hadir.
Dengar Pendapat diadakan atas permintaan dari pihak Forjaskonsken terkait dengan SIUJK yang hingga memasuki bulan Maret belum juga dikeluarkan. Padahal tanpa adanya SIUJK, maka para pengusaha konstruksi tersebut tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan dari Pemkab Kendal yang di bulan Maret ini sudah mulai dibuka. Para pengusaha merasa sudah menyerahkan semua persyaratan untuk mendapatkan SIUJK, sehingga ingin mendapatkan kejelasan terkait SIUJK yang belum juga didapatkan.
Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan, SIUJK merupakan hak bagi masyarakat, sehingga jika persyaratannya terpenuhi, maka SIUJK harus dikeluarkan. Dikatakan, jika asalan tidak dikeluarkan atau ditundanya SIUJK tersebut karena pengusaha tersebut nakal, maka harus dibuktikan, misalnya hasil pekerjaannya tidak sesuai kualitasnya atau pekerjaannya tidak selesai.
Kepala DPMPTSP Kendal, Suparjan mengatakan, dinasnya belum mengeluarkan SIUJK karena ada instruksi dari atasan. Namun dalam rapat Dengar Pendapat tersebut intinya, Suparjan sepakat dengan rekomendasi tersebut.”Mudah-mudah bisa terselesaikan dengan baik,”harapnya.