Swarakendal.com : DPRD Kendal telah menetapkan Peraturan Daerah Kendal tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kabupaten Kendal. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (26/2/2024).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kendal, Kholid Abdullah mengatakan, Perda ini untuk menaungi ketauan keluarga di Kabupaten Kendal. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, yang mencakup orang tua dan anak, sehingga tercipta keluarga sejahtera. “Perda ini di dalamnya tentang penanganan stunting, kesejahteraan keluarga, tentang perkawinan, dan lainnya,” jelasnya.
Dikatakan, sebenarnya tingkat kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kendal sudah cukup baik, namun perlu ditingkatkan lagi. Selain itu, juga peningkatan kualitas keluarga di antaranya penurunan tentang angka perceraian yang masih cukup tinggi. “Peningkatan ekonomi dan kesejahteraan anak, meliputi hak orang tua dan anak untuk ketahanan keluarga,” katanya.
Sekda Kendal Ir Sugiono mengatakan, terkait dengan Perda ini, pada dasarnya suatu bangsa atau negara akan maju manakala sumber daya manusia (SDM) bagus. SDM yang bagus ini harus dimulai dari keluarga. “engan Perda ini, harapannya agar seluruh stakeholder bersama-sama menyiapkan program untuk peningkatan ketahanan keluarga,” katanya.
Sekda Kendal mengatakan, pembangunan ketahanan keluarga ini mulai dari kebutuhan fisik, seperti rumah, hingga masalah tenaga kerja atau pekerjaan. Harapannya, masing-masing keluarga memiliki pekerjaan yang layak. “Ketahuan keluarga yang meningkat, sehingga kemakmuran akan tercapai,” pungkasnya. (FA)