DPRD Kendal Tetapkan Lima Perda Kabupaten Kendal 2016

0
1546

DPRD Kendal pada Selasa (31/5/2016) menyetujui lima Raperda menjadi Perda Kab Kendal tahun 2016 dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal.  Kelima yaitu Perda tentang Pendidikan Diniyah non Formal, Perda tentang Pendidikan Terjangkau dan Berkualitas, Perda tentang Penetapan Desa di Kab Kendal, Perda tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kab Kendal, dan Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Kendal no 9 tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kab Kendal. Dua di antaranya merupakan Perda Inisiatif DPRD kendal, yaitu Perda tentang Pendidikan Diniyah non Formal, Perda tentang Pendidikan Terjangkau dan Berkualitas.

Sebenarnya pada Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Kendal dr Mirna Annisa, ada enam raperda yang diajukan, namun satu Raperda belum bisa ditetapkan karena pembahasannya belum selesai, yaitu Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kab Kendal. Ketua Pansus 1 DPRD Kendal, H Rubiyanto ST mengatakan, hingga Senin (30/5/2016) malam, Pansus 1 masih belum bisa menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut. “Kami Pansus 1 meminta agar pembahasan Raperda Pariwisata ini dijadawalkan kembali untuk menyelesaikannya,”harap Rubiyanto.

Beberapa Perda harus mendapat evaluasi dari Gubernur Jateng terlebih dahulu, sehingga Pansus 2 yang membahas Perda tersebut meminta untuk tidak dibubarkan dulu, karena masih menunggu hasil evaluasi dari gubernur. Yaitu Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Kendal no 9 tahun 2010 tentang Pedoman pendirian dan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kab Kendal. “Kami minta Pansusnya jangan dibubarkan dulu, karena masih menunggu hasil evaluasi dari Gubernur, yang nantinya akan dibahas lagi,”kata Ketua Pansus 2, Ahmad Suyuti.

Dari Raperda yang telah ditetapkan tersebut, ada dua Raperda yang dibahas oleh Pansus 3 harus diubah namanya, yaitu Raperda tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah diubah namanya menjadi Perda tentang Pendidikan Diniyah non Formal. Juga Raperda tenteng Pendidikan Gratis diubah menjadi Perda tentang Pendidikan Terjangkau dan Berkualitas. Ketua Pansus 3, Ahmad zainudin mengatakan, jika tetap menggunakan Perda tentang Pendidikan Gratis, maka ada konsekuensi Pemkab Kendal tidak akan mendapat bantuan lagi dari pusat. “Padahal Pemkab Kendal masih sangat membutuhkan bantuan untuk pendidikan, sehingga nama Perdanya harus diubah,”jelasnya.

Ketua DPRD Kendal Prapto Utono berharap kepada Bupati Kendal agar segera membuatkan Peraturan Bupati untuk semua Perda yang telah disetujui bersama, supaya Perda-perda tersebut bisa dilaksanakan. Untuk Perda Pendidikan Diniyah Nonformal paling lambat 1 tahun, sedangkan Perda tentang Pendidikan Terjangkau dan Berkualitas, paling lama satu setengah tahun sudah dibuatkan Perbupnya. “Perbupnya harus dibuat dulu, sebagai payung hukum pelaksanaan Perda tersebut,”kata Ketua Sidang Paripurna Prapto Utono.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.