DANA DESA: SEMANGAT MEMBANGUN DESA
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor ^ tahun 2014 tentang Desa maka menjadi peluang yang sangat besar bagi setiap desa untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri, sesuai kebutuhan masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu hal mendasar dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa adalah melalui kebijakan desentralisasi fiskal.
Undang-undang Nomor6 tahun 2014 tentangDesa mengamanatkankepada pemerintah, untuk mengalokasikan dana desa kepada setiap desa administratif di Indonesia dengan besaran setidaknya 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah yang diberikan secara bertahap.Baca Selengkapnya