Swarakendal.com : Bupati Kendal Dico M Ganinduto memastikan tidak melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggal Tata Usah Negara (PTTUN). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dico dalam jumpa pers di Rumah Dinas Bupati pada Kamis (19/9/2024).
Pernyataan ini memastikan dirinya tidak mencalonkan lagi sebagai Bupati Kendal pada Pilkada Kendal tahun 2024. Dengan demikian, keputusan Bawaslu Kendal yang menolak gugatan sengketa Pilkada merupakan akhir dari proses yang dijalaninya.
Dico mengatakan, keputusan ini berdasarkan pertimbangan yang sudah matang. Semua itu untuk kondusifitas Pilkada di Kabupaten Kendal dan untuk kebaikan masyarakat.
“Dengan pertimbangan yang matang dan dalam, dengan konsultasi beberapa pihak dan masukan para senior, maka saya memutuskan tidak mengajukan banding,” ucapnya.
Dikatakan, keputusan tidak melanjutkan banding ke PT TUN, juga salah satu upaya dalam menghormati proses hukum. Dico pun berharap dan berdoa, demokrasi Pilkada Bupati di Kabupaten Kendal bisa berjalan dengan baik dan lancar. “Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan baik, kondusif, aman, lancar, dan bisa melahirkan pemimpin yang terbaik untuk Kabupaten Kendal selama lima tahun ke depan,” harapnya.
Dico pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat yang sudah mendukung. Juga kepada seluruh senior yang sudah memberikan support selama ini. “Masyarakat Kendal berhak untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.
Dico menegaskan, dirinya akan terus berjuang di jalur politik. Juga akan terus memberikan kontribusi sebisa dan semaksimal untuk Kabupaten Kendal yang lebih baik. “Ini bukan merupakan akhir, tetapi merupakan awal dari perjuangan di politik,” tutupnya. (FA)