Jadi Pengedar Pil Koplo, Seorang Pemuda di Patebon Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Pil Koplo, Seorang Pemuda di Patebon Ditangkap Polisi

0
511

Satresnarkoba Polres Kendal mengamankan seorang remaja saat mengambil paket obat terlarang jenis pil koplo di sebuah jasa pengiriman barang di Kota Kendal. Tersangka AEP (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03 Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon Kendal. Penangkapan ini dilakukan setelah ada  laporan dari masyarakat, tentang maraknya peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto mengatakan, hasil penyelidikan polisi diketahui pemasok pil koplo ini adalah  AEP. Penangkapan pelaku dilakukan dengan membuntuti saat berhenti di JNE Kendal. Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang didalamnya berisi  psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 Butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan didalam tas selempang warna hitam. “Di dalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik,” katanya Senin (10/01/2022).

Polisi kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya untuk mencari barang lainnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kaleng bekas obat berisi 4 paket berisi masing-masing 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y. Selain itu petugas juga menemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi 4 paket masing-masing berisi 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan didalam almari pakaian. “Semua barang tersebut diakui milik pelaku AEP alias Benot. Pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual,” imbuhnya.

Kasat Narkoba mengatakan tersangka menjual pil koplo dengan berbagai macam harga.  Pil Clonazepam dijual dengan harga Rp 30.000 per butir, pil Alprazolam dijual dengan harga Rp 20.000 per butir, pil warna putih berlogo Y Rp 20.000 per paket isi 10 butir dan pil warna kuning Rp 20.000 per paket isi 10 butir. Untuk Psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam hanya mendapatkan keuntungan sisa uang sebesar Rp 10.000 dan sebutir pil sebagai bonus. “Untuk pil warna putih berlogo Y, pelaku mendapatkan keuntungan untuk setiap paketnya Rp 10.000, sedangkan untuk pil warna kuning mendapatkan keuntungan perpaket isi 10 butir Rp 1.000,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun  1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tersangka maupun barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Kendal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.