Jumlah Penerima Bantuan PKH di Kendal sekitar 39 Ribu KPM

Rakor Terpadu Program PKH dan SLRT Kabupaten Kendal 2019

0
2028

Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kendal di tahun 2019 sekitar 39 ribu KPM. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding pada awal PKH di tahun 2012 yang hanya sekitar 25 ribu PKM.

Koordinator PKH Kabupaten Kendal, Imam Barezi mengatakan, bertambahnya jumlah penerima PKH bukan berarti jumlah warga miskin meningkat. Namun, bertambahnya jumlah penerima PKH lantaran semakin banyak warga miskin yang tercover dalam PKH. “Bertambahnya penerima PKH ini karena semakin banyak warga miskin yang tercover dalam PKH. Atas aduan masyarakat, cukup banyak warga miskin yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan PKH, kemudian diajukan supaya bisa menerima bantuan PKH,” jelasnya usai Rakor Terpadu Program PKH dan SLRT Kabupaten Kendal, Selasa (2/7/2019) di pendopo kabupaten.

Imam juga mengatakan, ada sekitar 300 KPM yang dicoret dari daftar penerima PKH. Sebagian dari mereka ada yang secara sukarela mengundurkan diri, karena merasa sudah mampu. Namun sebagian besar dicoret lantaran setelah dilakukan verisifikasi oleh petugas di desa ternyata kondisinya termasuk warga mampu. “Ada beberapa yang atas kesadaran dirinya mengajukan untuk mengudurkan diri sebagai penerima bantuan PKH,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan pengaduan adanya warga miskin yang tidak tercover di PKH, Imam menjelaskan, bahwa sebagai pengguna data, pihaknya berkoordinasi dengan verifikator di desa untuk mengetahui posisi ekonomi yang bersangkutan. Jika kondisinya memenuhi kriteria sebahai penerima PKH, maka bisa diterima sebagai penerima PKH. Oleh karena itu di tahun 2019 difokuskan pada data dan pembenahan SDM. “Pada Rakor ini lebih untuk mendorong kepada pendamping PKH supaya bekerja lebih ekstra lagi,” katanya.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kendal, Jaelani mengatakan, masih banyak warga yang melakukan pengurusan terkait dengan persyaratan administrasi sebagai penerima bantuan sosial, seperti pengurusan PKH. Dikatakan, terganjalnya warga miskin yang belum bisa menerima bansos lantaran belum memiliki NIK atau NIK tidak aktif dan anak yang lahir dari ibu yang tidak melalui pernikahan yang legal. Oleh karena itu administrasi kependudukannya harus dibetulkan. “Jadi, bukan pengaduan, tapi mengurus administrasi kependudukan, seperti mengurus akte kelahiran, Kartu Keluarga, KTP sebagai syarat administrasi untuk bisa menerima bansos,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.