Kamis Besok, Batas Akhir Waktu Perpanjangan Pendaftaran Calon Panwaslu Desa/Kelurahan di Kabupaten Kendal

Bawaslu Kendal perpanjangan waktu pendaftaran calon Panwaslu Desa/Kelurahan

0
128

Swarakendal.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memperpanjang waktu pendaftaran calon Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Kelurahan di Kabupaten. Perpanjang waktu pendaftaran calon Panwaslu Desa Kelurahan ini, karena masih ada sejumlah desa yang jumlah pendaftar belum belum memenuhi kuota minimal dan belum ada  pendaftar perempuan.

Arief Musthofifin, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Bawaslu Kendal mengatakan, pendaftaran dan tes seleksi calon Panwaslu Desa dan Kelurahan dilakukan di masing-masing Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Tiap desa dan kelurahan hanya dibutuhkan satu orang Panwaslu Desa atau Kelurahan.

Perpanjang waktu pendaftaran calon Panwaslu Desa Kelurahan ini, karena pada pendaftaran yang dibuka tanggal 14 sampai 19 Januari 2023 lalu, ternyata masih ada beberapa desa dan kelurahan yang belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar atau belum ada pendaftar perempuan. Dari 286 desa dan kelurahan di Kabupaten Kendal, masih ada 43 desa di 8 kecamatan, yang jumlah pendaftar belum memenuhi syarat minimal. “Dari seluruh perpanjangan ini, sebagian besar karena pendaftar perempuan belum ada. Ketika perpanjangan tetap tidak ada pendaftar perempuan, maka yang ada itu dilanjutkan dengan proses wawancara,” jelasnya.

Perpanjang waktu pendaftaran mulai tanggal 24 sampai 26 Januari 2023. Setelah perpanjangan waktu pendaftaran ini, selanjutnya akan dilakukan tes wawancara di masing-masing Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Tes wawancara dijadwalkan tanggal 31 Januari sampai 2 Februari mendatang.

Imam Subhi, Ketua Panwaslu Kecamatan Kendal mengatakan, dari 20 kelurahan di Kecamatan Kendal, masih ada 7 kelurahan yang belum ada pendaftar perempuan, dan ada satu kelurahan yang pendaftarnya hanya satu orang. Pada masa perpanjangan waktu pendaftaran ini, pihaknya telah menyebar pengumuman di 8 kelurahan tersebut.

“Pengumuman perpanjangan pendaftaran, selain di kantor kelurahan, juga melalui media sosial, seperti fesbuk, instagram dan whatsapp. Delapan kelurahan di antaranya Kelurahan Bandengan, Candiroto, Jotang, Ketapang, Ngilir, Karangsari Patukangan dan Trompo,” katanya.

Menurut Aulia Rahma Silvia, Staf di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, minimnya jumlah perempuan yang mendaftar sebagai calon Panwaslu Desa dan Kelurahan ini, karena tidak bisa membagi waktu dengan kesibukan pekerjaan di rumah, terutama yang sudah mempunyai suami dan anak. “Bagi perempuan tentunya juga harus meminta izin suami,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.