Swarakendal.com : Kejaksaan Negeri Kendal melaunching Omah Handal Adhyaksa sebagai Rumah Restorative Justice di Desa Ngampel Wetan, Senin (26/7/2022). Rumah yang dibangun di kawasan Balai Desa setempat difungsikan sebagai tempat mediasi antara korban dengan pelaku tindak kriminal kategori ringan. Peresmian dilakukan oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Ronaldwin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Ronaldwin mengatakan, bahwa Jaksa sebagai pengendali perkara, bisa memutuskan kasus kriminal ringan untuk dibawa ke pengadilan atau diselesaikan secara kekeluargaan. Ketentuan ini berdasarkan atas keputusan hukum dilihat dari rasa keadilan dan bukan pembalasan. Maka penegakan hukum dengan menyeimbangkan antara rasa sakit korban dengan pelaku. Keputusan ini disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menyelesaikan kasus tidak sampai pemidanaan. “Kalau ini tidak diterima, terutama oleh korban, karena tidak terbalaskan rasa sakit dan tidak dikembalikan kerugian atau segala macam dari diri korban, maka tidak lolos restorasi justice,” jelasnya.
Ketentuan Restorative Justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang Restorasi Justice. Ketentuannya, jika baru pertama kali melakukan, untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan jika ada kerugian tidak lebih dari 3 juta.
Ronaldwin mengatakan, di Kendal selama ini belum ada penyelesaian kasus restoratif justice, sedangkan di tingkat Jawa Tengah sudah ada sekitar 58 kasus. Ditegaskan, sebenarnya tidak harus membangun bangunan rumah secara fisik, karena penyelesaian kasus bisa menggunakan ruang di balai desa. “Satu kabupaten dan kota itu hanya ada satu rumah Restorasi Justice, tetapi kalau desa lain mau seperti ini juga bisa, cuma tidak harus berupa bangunan baru, ” katanya.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto berharap, bangunan rumah tersebut benar-benar dirasakan masyarakat. Tidak hanya untuk mediasi perkara, tetapi bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya. Pasalnya, dalam beberapa bulan, tidak meski ada kasus di desa tersebut. “Ini menjadi bagian penting dari harapan masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan, serta mendukung visi misi dari Pemerintah Kabupaten Kendal dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis, ” katanya.