Komisi B DPRD Kendal Ajukan Raperda Penataan PKL

Komisi B DPRD Kendal Ajukan Raperda Penataan PKL

0
867
DPRD Kendal memalui Komisi B mengajukan Raperda Prakarsa tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Untuk menyempurnakan Raperda tersebut telah diadakan Public Hearing pada Senin (04/12/2017) di Ruang Paripurna dengan mengundang Bagian Hukum Seetda Kendal, instansi terkait, pelaku usaha dan tokoh masyarakat. Publik Hearing ini untuk menyempurkan kajian akademik yang dilakukan oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Andina dari UNS mengatakan, penataan dan pemberdayaan PKL merupakan salah satu upaya untuk menata kota sekaligus mengembangkan PKL. Pemda sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan usaha PKL. Untuk itulah perlu dibuatkan Perda. “Maksud disusunnya Perda ini adalah sebagai alat dalam melakukan penataan dan pemberdayaan PKL serta memberikan kepastian hukum bagi PKL dalam melaksanakan usahanya agar berdaya guna dan berhasil gun,”ujarnya..
Ketua Komisi B DPRD Kendal, M Thohir mengatakan, penataan dan pemberdayaan PKL merupakan salah satu upaya untuk menata kota sekaligus mengembangkan PKL. Untuk mencapai tujuan tersebut, penataan dan pemberdayaan PKL yang dilakukan oleh Pemda Kab Kendal harus memperhatikan unsur-unsur estetika dan wilayah yang strategis, sehingga PKL lebih dapat berkembang di tempat yang baru. Guna menjawab permasalahan PKL di Kab Kendal, Pemkab Kendal membuat suatu regulasi khusus terkait Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kab Kendal. “Perda PKL ini yang akan menata PKL supaya lebih baik,”jelasnya.
Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kendal, H. Maberur, selaku pimpinan rapat mengtakana, pihak dewan masih menerima masukan secara langsung atau melalui surat secara tertulis. Masukan sangat diperlukan, karena hasil kajian akademik oleh perguruan tinggi masih belum sempurna. “Mengingat waktu yang terbatas, maka Kami tetap menerima masukan secara tertulis yang bisa disampaikan sewaktu-waktu,”kata Maberur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.