KPU Kabupaten Kendal Tetapkan DPT untuk Pilkada Tahun 2024 Sebanyak 809.017 Pemilih

KPU Kendal tetapkan DPT untuk Pilkada 2024

0
133
Swarakendal.com : KPU Kabupaten Kendal telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada tahun 2024 sebanyak 809.017 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki laki 402.735 dan jumlah perempuan 406.282. Jumlah DPT ini terjadi peningkatan pada Pemilu 2024 yang sebanyak 796.097 pemilih.
Penetapan DPT ini hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Rabu (18/9/2024). Rapat dihadiri PPK se Kabupaten, Bawaslu, Kapolres, Dandim 0715, Kesbangpol, Dispendukcapil dan lainnya.
Hasil rapat pleno tersebut tertuang dalam berita acara Nomor 431/PL.02.1-BA/3324/3/2024 dan diputuskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1336 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kendal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Adapun rincian DPT terdiri dari 20 kecamatan dengan jumlah desa 286. Jumlah TPS  ada 1.619, terdiri dari 1.612 TPS reguler dan 7 TPS lokasi khusus.
Anggota KPU Divisi Rendatin, Akhmad Zaenutolibin menjelaskan, proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang. Tahapan dimulai dari coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data dokumen kependudukan dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara. “Buat kami, agar Pilkada berjalan transparan dan akuntabel, maka proses identifikasi pemilih dilakukan secara cermat dengan bantuan pemerintah desa dan Dispendukcapil,” katanya. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.