KPU Kendal Anulir 7 Bacaleg dalam Daftar Calon Sementara

KPU Kendal anulir bacaleg dalam DCS

0
1641
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menganulir tujuh bakal calon legislatif  (bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak memperbaiki persyaratan administrasi dari waktu yang telah diberikan oleh KPU Kendal. Tujuh bacaleg tersebut yakni dua bacaleg berasal dari Partai Golkar dan dua bacaleg Partai Hanura. Selain itu Partai Nasdem, Partai Perindo dan Partai Nasdem masing-masing satu orang.

Ketua KPU Kendal, Wahidin Said disela penyampaian rancangan DCS calon anggota DPRD Kendal, Jumat (10/8/2018) mengatakan, dengan hasil pengumuman daftar calon sementara (DCS) tersebut, tujuh bacaleg yang dianulir itu sudah tidak bisa memperbaiki persyatatan kembali. “Artinya mereka gugur sebagai calon legislatif. Kecuali dari partai mereka mengajukan gugatan keberatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu),”jelasnya.
 
Dengan demikian total bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) ada sebanyak 506 bacaleg. Selanjutnya 506 bacaleg yang masuk DCS tersebut akan diumumkan secara resmi pada 14 Agustus.
 
Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (DPHAL) Panwaslu Kendal, Arief Musthofifin mengatakan, pihak Panwaslu memberikan waktu tiga hari kepada lima parpol atau tujuh bacaleg yang dinyatakan TMS untuk mengajukan gugatan sengketa ke Panwaslu Kendal. “Dari kami kemudian akan menggelar sidang seperti sidang di Pengadilan, yaitu ada pemohon (penggugat) dan termohon (tergugat). Pemohon juga bisa minta didampingi pengacara atau kuasa hukum,”kata Arief. 
 
Selanjutnya dari pengajuan gugatan sengketa nantinya Panwaslu akan menggelar Sidang Ajudikasi. Dimana prosesnya maksimal 12 hari terhitung sejak adanya gugatan masuk. Putusan Panwas dalam sidang ajudikasi bersifat mutlak dan harus dipatuhi atau dilaksanakan oleh KPU setempat. “Bacaleg yang dianulir ini bisa mengajukan gugatan, jika keputusan KPU ini dianggap tidak sesuai aturan,” tambahnya.
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.