Swarakendal.com : Pemerintah Kabupaten Kendal akan menutup Alun-alun Kendal dan mematikan lampu penerang pada malam Tahun Baru, Sabtu (31/12/2021) mulai pukul 19.00 sampai pagi harinya. Selain itu juga melarang semua kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa, termasuk semua bentuk hiburan maupun pesta kembang api untuk menghindari kerumunan massa.
Ketentuan ini berdasarkan Instruksi Bupati Kendal Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Kendal. Salah satu poin antara lain akan menutup semua alun-alun dan fasilitas umum lainya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam menyambut malam pergantian tahun tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Iwan Muhtadi mengatakan, sesuai dengan Instruksi Bupati, bahwa alun alun di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup akan ditutup dan dimatikan lampunya selama satu malam, sehingga tidak akan mengundang kerumunan massa. “Untuk mengantisipasi kerumunan, walaupun tidak ada acara, tetapi nanti keluarga atau siapapun ingin berkumpul di Alun-alun, daripada terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka dengan terpaksa akan ditutup dan disterilkan dari pedagang kaki lima,” katanya, Kamis (30/12/2021).
Di Kabupaten Kendal ada tiga alun-alun yakni Alun-alun Kendal, Alun-alun Kaliwungu dan Alun-alun Sukorejo. Untuk Alun-alun Kaliwungu dan Sukorejo akan berkoordinasi dengan camat dan dinas terkait, sehingga semua alun alun tidak akan digunakan untuk berkumpulnya massa.
Pihak DLH pun telah berkoordinasi dengan OPD terkait, yakni Satpol PP selaku penegak Perda, Dishub terkait dengan penerangan alun alun dan Disdag terkait dengan para pedagang. Dengan demikian masing masing OPD mempunyai peran untuk tidak memfasilitasi semua kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan massa.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, pada malam tahun baru rencananya bersama TNI, Polri dan jajaran Forkopimda akan melakukan pemantauan langsung di tempat-tempat yang biasanya untuk keramaian. “Nanti kami akan turun untuk memastikan tidak ada keramaian atau kerumunan massa,” ujarnya.
Walaupun saat ini Kendal masuk PPKM level 1, namun covid masih ada. Apalagi saat ini muncul varian baru yakni Omicron, sehingga harus tetap waspada dan jangan mengabaikan protokol kesehatan. Untuk itu pemerintah melarang semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada malam tahun baru yang biasanya tak terkendali..