Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer non-ASN sebesar Rp 1,8 juta, diharapkan mampu menopang perekonomian penerima. Bantuan ini sekaligus memotivasi mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi mengatakan, kebijakan BSU menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud. Penyaluran BSU itu merupakan bentuk apresiasi dan keprihatinan dari pemerintah atas jasa guru-guru non-ASN dalam menjalankan roda pendidikan di sekolah negeri maupun swasta pada masa krisis pandemi Covid-19. “Berbagai syarat bagi calon penerima subsidi tersebut sudah diatur dengan Peraturan Menteri,” katanya, selasa (5/1/2021).
Terkait dengan jumlah penerima BSU di Kabupaten Kendal, Wahyu menegaskan, bahwa kewenangan BSU ada di Kemendikbud RI. Pihaknya sama sekali tidak mengetahui berapa jumlah penerima di Kabupaten Kendal. Pihak dinas hanya sebatas mensosialisasikan kepada satuan pendidikan melalui webinar.
“Dengan bantuan dari pemerintah ini bisa membantu perekonomian dan memotivasi tenaga pendidik dalam memajukan pendidikan, khususnya di Kabupaten Kendal,” ucapnya.
“Dengan bantuan dukungan ekonomi diharapkan bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan,” pungkasnya