PCNU Kendal Desak Tunjangan Guru Madin segera Direalisasikan

PCNU Kendal desak tunjangan guru madin segera direalisasikan

0
1308

PCNU Kendal mendesak agar tunjangan guru madrasah diniyah (madin) segera direalisasikan. Hal ini disampaikan Ketua PCNU Kendal, KH Danial Royyan saat audiensi PCNU dengan DPRD Kendal di Ruang Paripurna, Rabu (14/11/2017). Audiensi dihadiri sekitar 50 perwakilan dari PCNU yang terdiri dari unsur Syuriah NU, Pergunu dengan Ketuanya H Moh Umar MSi, PC LP Maarif Drs Wahidi, FKDT, Fatayat dan IPPNU. Sedangkan dari DPRD Kendal dihadiri Ketua DPRD Kendal H Prapto Utono dan pimpinan dewan lainnya, serta anggota Komisi D DPRD Kendal.

Menurut Ketua PCNU Kendal, KH Danial Royyan, bahwa pada saat kampanye  Pilbup lalu, Bupati Kendal menjanjikan akan memberikan tunjangan untuk guru madin sebesar Rp 200 ribu per bulan. Namun karena terkendala aturan, sehingga sampai saat ini belum direalisasikan. Perda Madin yang semestinya bisa menjadi payung hukum untuk mengalokasi tunjangan guru madin ternyata gagal disahkan oleh Pihak Pemda dan dewan. “Kami ke sini untuk menyampaikan aspirasi para guru madin,”kata Kyai Danial.

Kyai Danial mengatakan, sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, disebutkan tentang kewajiban negara untuk memberi tunjangan guru madin. Untuk itu, pihaknya mendesak agar amanat Perpres tersebut dilaksanakan, yaitu tunjangan guru madin bisa dianggarkan dalam APBD 2018. Sebab jika tidak dilaksanakan, justru akan menjadi blunder politik. “Kami menyampaikan hal ini supaya ada kesamaan visi dan pandangan, karena tujuannya demi kemaslahatan umat,”ujarnya.

Ketua DPRD Kendal H Prapto Utono mengatakan bahwa tunjangan guru madin bisa dianggarkan melalui dana hibah, namun untuk realisasinya perlu dibuatkan payung hukum. Untuk itu pihak dewan akan mengusulkan melalui Perda Inisiatif. “Kami harap bisa duduk bareng untuk membahas anggaran ini,”katanya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kendal, H Sakdulah, jika berpedoman pada Perpres Nomor 87 Tahun 2017, maka tidak ada perintah membuat Perda. Pasalnya sudah disebutkan, bahwa Penguatan Pendidikan Karakter bisa dilakukan dalam pendidikan jalur formal dan nonformal. Disebutkan pula  bahwa PPK pada jalur nonformal bisa dilakukan pada pendidikan keagamaan dan lainnya. Dalam pendanaan PPK bisa bersumber dari APBN, APBD, masyarakat dan sumber dana lainnya yang sah. “Berarti tentang anggaran untuk tunjangan guru madin sebenarnya tidak ada kendala. Untuk itu bisa kerja bareng untuk mewujudkannya sesuai kebutuhan demi kemaslahatan umat,”jelasnya.

Ketua Komisi D DPRD Kendal, H Ahmad Sayuti mengatakan, jika persoalan hukum tentang tunjangan guru madin tidak ada masalah, maka agar segera dilaksanakan. “Kami tunggu data secepatnya tentang jumlah guru madin, supaya segera dibawa ke Badan Anggaran untuk dibahas bersama,”ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.