PDI P Kendal Dukung Penuh Putusan MK tentang Netralitas Pejabat, ASN dan TNI/Polri

PDI-P Kendal dukung putusan MK nomor 136 tahun 2024

0
378

Swarakendal.com : DPD PDI Perjuangan Kendal mendukung Putusan MK Nomor 136 tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Akhmat Suyuti, di Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kendal, Selasa (19/11/2024).

Putusan MK Nomor 136 Tahun 2024 menyebutkan, bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri serta kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
Sayuti mengatakan, putusan MK itu sifatnya final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi. Oleh karena itu, pihaknya akan mengawal agar putusan MK ini benar-benar dipatuhi. “Kami mengajak masyarakat untuk mengawal putusan MK ini agar benar-benar dipatuhi,” ujarnya.
Perwakilan DPC PDI Perjuangan Kendal pada hari itu juga mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kendal untuk menyampaikan putusan MK tersebut. Pihak DPC PDI Perjuangan Kendal yang mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu diwakili oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Kendal, Tri Purnomo dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kendal, Munawir.
Munawir mengatakan, PDIP datang ke Bawaslu Kendal untuk memberikan masukan atau informasi terkait putusan MK ini. Harapannya agar ke depan, terkait proses Pilkada ini dapat berjalan sesuai aturan. “Harapannya, supaya tidak ada pelanggaran, dan intervensi dapat dicegah,” harapnya.
Munawir mengatakan, di Kabupaten Kendal keterlibatan sejumlah kepala desa yang mendukung salah satu paslon terlihat massif. Sejumlah kepala desa dijadikan alat untuk menekan warganya agar memilih salah satu paslon. “Harapannya, agar Bawaslu bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan berani menegakkan aturan yang ada,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal, Muhammad Atho’illah  mengapresiasi masukan dari pihak DPC PDIP Kendal. Terkait Putusan MK ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi ke seluruh jajarannya. “Putusan MK ini merupakan aturan baru, maka akan diteruskan ke jajaran sampai ke bawah, baik Panwascam, PKD hingga pengawas di TPS,” katanya.
Dikatakan, terkait putuskan MK Nomor 136 tahun 2024 ada penambahan klausul pejabat daerah dan TNI/Polri. Penambahan klausul ini pada saat tahapan Pilkada sedang berjalan, sehingga harus segera diselesaikan ke seluruh jajaran. “Regulasi yang dikeluarkan oleh MK itu sifatnya mengikat, maka harus dipatuhi, maka untuk petugas pengawas ada subyek hukum tambahan yang harus diawasi,” jelasnya. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.