Makmun Abdullah pemilik rumah di Desa Sambongsari Kec Weleri hinggan kini masih tetap bertahan bersama istri dan kedua anaknya menempati rumahnya. Rumah tersebut seharusnya sudah dilakukan penggusuran untuk pembangunan jalan tol. Pasalnya, beberapa rumah di sebelahnya sudah dilakukan penggusuran beberapa waktu lalu.
Makmun mengatakan, masih bertahan menempati rumahnya, karena masih ada permasalahan terkait dengan ganti rugi lahan dan bangunan. Alasa utamanya karena ada perbedaan luas lahan sesuai sertifikan dengan hasil pengukuran petugas. Luas lahan sesuai di sertifikat 300 meter persegi, namun hasil pencatatan petugas hanya 269 meter persegi atau berkurang 31 meter persegi. “Saya tetap meminta sesuai di sertifikat, karena tidak mungkin luas tanah itu menyusut,”ujarnya.
Makmun mengatakan, sudah beberapa kali menghubungi pihak-pihak terkait, seperti BPN dan Tim Pembebesan Lahan Tol, juga juga pihak desa untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dikatakan, pada pelaksanaan pengukuran awal, dirinya tidak dilibatkan, tapi hanya menerima berkas laporan hasil pengukuran. Setelah mengajukan keberatan, akhirnya dilakukan pengukuran ulang, namun hasil pengukuran ulang hanya bertambah sedikit yaitu menjadi 271 meter persegi atau bertambah 2 meter persegi, sehingga pihak pemilik rumah masih mau menerima hasil pengukuran ulang tersebut. “Saya tetap minta luas tanah saya 300 meter persegi sesuai sertifikat, walaupun sudah diukur ulang, tapi tambahnya cuma dua meter persegi,”katanya.
Makmun masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mengatasi masalah ini. Makmun mengatakan, jika sampai awal puasa nanti belum ada penyelesaian, maka pihaknya akan mendatangi kantor polisi, karena dirugikan oleh tim pembebasan lahan tol. “Saya ke polisi bukan untuk melaporkan kasus ini, tapi hanya menyampaikan permasalahan yang Saya alami, bahwa “kata Makmun.
Kasus seperti ini juga dialami warga di 8 desa, yang akhirnya harus dilakukan pengukuran ulang, setelah melakukan pertemuan antara Jajaran Pemerintah yang difasilitasi Tenaga Ahli Utama dari Kantor Staf Kepresidenan RI, Usep Setyawan yang diadakan di
OR Setda Kendal Jumat (19/5/2017). Setelah mendengar laporan dari para pendamping warga dan beberapa warga yang disertai dengan bukti-bukti, akhirnya Usep dari Kantor Staf Presiden RI meminta agar dilakukan pendataan atau pengukuran ulang dan penafsiran oleh Appraisal. Hal ini agar dalam proses pembebesan lahan benar-benar sesuai aturan dan warga mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil. “Kami dari Staf Kepresidenan akan mengawal proses pendataan ulang ini,”tegasnya.