Pemerintah Kabupaten Kendal melarang penyelenggaraan perayaan dan pesta kembang api menyambut tahun baru 2021 di semua tempat pariwisata. Larangan juga berlaku di kafe, restoran, maupun perhotelan, agar tidak menyelenggarakan perayaan tahun baru, apapun bentuknya yang mengundang massa. Pelarangan itu berdasarkan instruksi yang dikeluarkan Sekda Kendal yang ditujukan kepada pelaku usaha wisata, hotel, hiburan dan rekreasi melalui Disporapar Kendal dan camat.
Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kendal, Kardiantomo menegaskan, bagi pengelola wisata, kafe, resto, dan perhotelan yang nekat menyelenggarakan kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang akan dibubarkan paksa oleh Satgas Covid-19 setempat.Tindakan tegas ini sesuai surat edaran Nomor 440/4642/Disporapar Kendal tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Kafe, Restoran, dan Hotel saat pandemi Covid-19 berlangsung. “Kami sudah mengirimkan Surat Edaran ke semua pengelola tempat wisata, cafe, restoran dan hotel, sehingga jika ada yang nekat akan ditindak oleh Satgas setempat,” katanya, Rabu (30/12/2020).
Dikatakan, pada moment menyambut Tahun Baru 2021, tempat wisata di Kabupaten Kendal tetap diperbolehkan untuk dibuka. Namun harus mematuhi protokol kesehatan, baik pihak pengelola maupun para pengunjung. Untuk tempat wisata yang buka tidak diperkenankan menggelar hiburan. Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi, maksimal 50 persen dari kapasitas normal. “Pemantauan terhadap tempat wisata juga akan dilakukan oleh Satgas di wilayah masing-masing,” pungkasnya.