Pemkab Kendal Siap Terapkan Kebijakan PSBB

Pemkab Kendal Siap Terapkan Kebijakan PSBB

0
626

Pemkab Kendal siap menerapkan kebijakan untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) di Jawa Bali yang akan diterapkan mulai tanggal 11-25 Januari 2021. Langkah yang diterapkan pun sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Sekda Kendal M. Toha mengatakan, kebijakan yang diterapkan akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh Gubernur Jawa Tengah. Beberapa kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya pun akan lebih diintensifkan lagi, seperti penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah, tempat wisata dan tempat keramaian di cafe, rumah makan dan tempat hiburan. Termasuk pembatasan jam malam juga akan diperketat lagi. “Apa yang diinstruksikan oleh Gubernur, akan ditindaklanjuti,” katanya, Jumat (8/1/2021). 


Sekda juga meminta kepada semua pihak untuk menunda kegiatan yang membuat kerumunan massa, baik dari instansi maupun masyarakat umum. Kegiatan yang sudah berizin pun diminta agar pelaksanaannya ditunda, seperti kegiatan perkuliahan di kampus, bahkan pembagian BSM di kantor-kantor pos yang sudah dijadwal pun agar ditunda. “Tadi dari kantor pos menyampaikan akan membagikan BSM, maka kami minta supaya ditunda, juga dari perguruan tinggi yang meminta izin untuk kuliah tatap muka, juga kami minta untuk ditunda,” jelasnya.

Selama pemberlakuan PSBB, Sekda Kendal telah meminta kepada aparat di tingkat kecamatan dan desa agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan di masyarakat. Kegiatan di masyarakat supaya dipantau, seperti hajatan atau kegiatan lainnya. “Kepada Satgas Penanganan Covid-19 supaya lebih selektif dalam memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” katanya. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.