Pendirian Minimarket di Kendal akan Diatur kembali

DPRD Kendal gelar Public Hearing tentang Raperda Pengelolaan Pasar Daerah

0
1168

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal melakukan kegiatan Public Hearing ( Uji Publik) tentang 3 Raperda Kabupaten Kendal di ruang Paripurna DPRD Kendal, Senin (2/12/2019). Kegiatan tersebut menghadirkan tokoh masyarakat, pemerintah dan pemuda. Ketiga Raperda tersebut yaitu tentang Pengelolaan Pasar Daerah, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Perubahan atas Peraturan Daerah  No 7 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Sekertaris Komisi B Sri Supriati menjelaskan, Raperda tersebut menerangkan tidak ada lagi pasar modern dan tradisional. Dalam Raperda Pengelolaan Pasar dibahas juga tentang penataan, perlindungan, termasuk pembinaan.

“Sesuai dengan UU no 7 tahun 2014 memang pasar daerah dan tradisonal sudah tidak ada dan saat ini menjadi pasar rakyat,” jelasnya.

Lebih lanjut pada Raperda yang baru tentang Pengelolaan Pasar, Sri Supriati menyebut akan menerapkan sistem jam kerja yaitu pada jam 10 pagi hingga 10 malam. Dengan kebijakan baru tersebut tidak ada lagi mini market yang buka selama 24 jam, kecuali mini market yang memiliki persyaratan khusus. “Salah satunya nanti dalam hal penataan juga akan dilakukan pengaturan jarak” jelas Sri Supriati.

Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Muhammad makmun mengatakan, bahwa saat ini keberadaan minimarket di Kendal telah lebih dari 200. Menyikapi hal tersebut pihaknya akan mengatur kembali tentang peraturan pendirian minimarket. “Tujuannya agar toko milik masyarakat dapat bertahan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.