Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kendal 2018 Lampaui Target APBD

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kendal 2018 lampaui target APBD 2018

0
1569
Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kendal tahun 2018 sampai 17 Desember 2018 mencapai Rp 20,67 miliar atau 100,52% dari target APBD 2018 yang sebesar Rp 20,56 miliar. Namun kalau dari Nilai Ketetepan Pajak PBB-P2 Tahun 2018 yang sebesar Rp 24,85 miliar, maka realisasinya baru mencapai 80,17%.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, Agus Dwi Lestari pada acara Pengundian Hadiah Bagi Wajib Pajak yang Lunas Pembayaran PBB-P2 Kabupaten Kendal Tahun 2018 sampai dengan Jatuh Tempo yang dilaksanakan di Ruang Operation Room II di lingkungan Setda Kendal, Selasa (18/12/2018).
Agus menjelaskan, persoalan yang menyebabkan belum tercapainya target PBB tersebut terdapat beberapa faktor. Pertama yaitu banyaknya SPPT ganda, SPPT tidak ada objek maupun subjeknya. Kedua yakni objek pajak terdampak pembangunan jalan tol dan pemilik yang lama enggan membayar pajaknya, serta perusahaan yang pailit. “Faktor lainnya adalah upah pungut untuk perangkat dan kepala desa/lurah yang sebelumnya sebesar lima persen, turun menjadi 0,025 persen, sehingga mengurangi semangat  untuk melakukan penarikan PBB dan tidak adanya sanksi tegas terhadap penyalahgunaan uang PBB,” katanya.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, pihaknya akan melakukan validasi data untuk SPPT ganda, menginventarisir objek pajak yang terdampak jalan tol, melakukan penagihan ke wajib pajak perusahaan, memberikan uang transport kepada perangkat desa atau kelurahan untuk tiga orang masing-masing Rp 100 ribu, dan melaksanakan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan setoran PBB.
“Sepanjang 2018, hanya 104 desa/kelurahan yang telah melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 Oktober. Untuk jumlah wajib pajak, baik perorangan maupun badan yang telah lunas PBB sebanyak 435.300 wajib pajak,” jelasnya.
Bupati Kendal, Mirna Annisa, mengatakan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah. Pajak tersebut dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas dan lainnya. Pajak itu juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan kesejahteraan serta rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. “Maka kami berharap semua memiliki komitmen, baik perangkat, kades/lurah dan camat dan mengajak warga untuk taat membayar pajak,” harapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.