Swarakendal.com : DPRD Kendal telah menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kendal Tahun 2022-2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kendal, Jumat (27/01/2023). Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kendal ini dihadiri Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki dan jajaran Forkopimda Kendal.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Basuki menyampaikan, dengan persetujuan bersama Raperda ini akan semakin meningkatkan industri di Kabupaten Kendal. Perda ini menjadi dasar hukum Pemkab Kendal dalam mengembangkan industri di Kabupaten Kendal, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor industri terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Kendal. “Juga akan meningkatkan penguasaan pasar dalam dan luar negeri, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor,” katanya.
Perda ini juga akan menumbuhkembangkan industri hilir dan industri yang berbasis sumber daya alam. Meningkatkan kompetensi semangat kerja, inovasi dan penguasaan teknologi. Meningkatkan pelayanan perizinan bidang industri yang mudah dan cepat. Mempercepat penyebaran dan pemerataan industri di seluruh wilayah di Kabupaten Kendal. “Mewujudkan kepastian berusaha dan persaingan yang sehat serta penguasaan industri oleh satu kelompok perseorangan yang merugikan masyarakat,” tandasnya.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, Raperda ini telah dibahas bersama antara Bupati Kendal dengan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dan telah dilaksanakan rapat hasil rekomendasi Teknis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kendal Tahun 2022-2024.
“Dengan telah disetujui bersama Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kendal Tahun 2022-2024, maka Bupati Kendal agar segera memintakan evaluasi Gubernur Jawa Tengah dan memproses tahapan penetapan, pengundangan dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan,” katanya.