Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang ke dalam lapas pada, Rabu (17/9/2020) sore. Pembawanya seorang ibu berinisial SI (55) asal Rowosari yang datang ke lapas dengan membawa sejumlah makanan untuk napi di dalam lapas. Ratusan butir pil terlarang jenis Excimer yang dikemas dalam 6 bungkus plastik dimasukkan pada botol sampo ukuran jumbo berhasil terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat, membenarkan kejadian tersebut. Kasus itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB pada Rabu sore. Ada seorang ibu yang ngotot mengantarkan makanan kepada salah seorang penghuni lapas, padahal waktunya sudah sore.
“Karena waktu sudah sore dan jam menitipkan barang atau makanan sudah selesai, kita larang. Namun ibu itu tetap ngotot, petugas mulai curiga,” terangnya saat ditemui di kantornya, Kamis (17/9/2020).
Samsul mengatakan, petugas penjaga pun segera mempertemukan napi yang dimaksud dengan ibu tersebut dan menggeledah barang bawaan yang ada. Petugas pun berhasil menemukan 6 bungkus pil excimer di dalam botol sampo yang dibungkus rapi dengan plastik.
“Setelah itu kita tanyakan keduanya, si ibu mengaku bahwa ia dititipin sampo dari seseorang yang tidak ia kenal. Katanya untuk Karno, sedangkan si Karno yang juga seorang residivis sudah mengaku bahwa barang tersebut merupakan pesanannya,” ungkapnya.
Kasatres Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto, menjelaskan berdasarkan keterangan SI, ibu tersebut hanya dititipi barang berupa sampo botolan untuk napi yang ada di dalam lapas. Karena cuma dititipi barang, maka sementara sang ibu masih dimintai keterangan sebagai saksi, sambil dicari orang yang menitipkan dan asal obat-obatan tersebut. “Kami menduga ada keterlibatan warga binaan lain yang berada di dalam lapas,” katanya.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan dan pengembangan Satres Narkoba Polres Kendal.