Polres Kendal Lakukan Operasi Zebra mulai 16-29 November 2016

0
1403

Polres Kendal mulai Rabu 16 November  sampai 29 November 2016, selama dua minggu menggelar Operasi Zebra tahun 2016. Pada Upacara Gelar Pasukan Operasi Zebra di halaman Mapolres Kendal Rabu (16/11/2016), selain mengundang stake holder terkait seperti Dinas Perhubungan, TNI dan Satpol PP, juga mengundang Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah dari SMP dan SMA. Pada Operasi Zebra ini melibatkan 41 personel dari polri dan 20 personel dari berbagai instansi.

Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan mengatakan, sejumlah Kepala Sekolah diundang, sebagai mitra untuk ikut mengantisipasi pelanggaran lalulintas yang banyak dilakukan oleh para pelajar. Pasalnya, tingkat kecelakaan lalulintas didominasi pelajar sekitar 30-40 persen. Kecelakan terjadi karena mereka kurang memiliki kompetensi dan ketrampilan yang cukup serta mental dan psikologis yang belum siap. Para pelajar yang belum memiliki SIM karena umurnya belum memenuhi syarat, juga banyak yang menggunakan sepeda motor. “Kepala sekolah nantinya bisa memberikan sosialisasi ke siswanya supaya tertib atau tidak melanggar lalu lintas, sehingga pelanggaran lalu lintas bisa diminimalkan,”jelasnya.

Kapolres Maulana mengatakan, jumalah kecelakaan di Kabupaten Kendal sejak Januari sampai November 2016 mencapai 250 kasus, dengan korban meninggal dunia 16 orang. Dibanding tahun 2015 lalu ada peningkatan kecelakaan sekitar 25 persen, yaitu sekitar 187 kasus. Dalam operasi zebra tahun ini, 80 persen akan dilakukan penegakan hukum atau penilangan, 10 persen pembinaan dan 10 persen pencegahan.  Penyebab kecelakaan lalu lintas yaitu pelanggaran lalu lintas, batas kecepatan yang melebihi aturan, melawan arus yang banyak dilakukan sepeda motor. “Untuk itu, kami mengajak semua pihak, seperti sekolah agar ikut berperan di lingkunganya untuk meminimalisir terjadinya kecelakan,”harapnya

Kepala SMPN 1 Kendal Intan Noor Cahyanti mengatakan, pihaknya melarang seluruh siswanya membawa sepeda motor ke sekolah karena belum cukup umur untuk memiliki SIM C. Namun ada siswa yang menggunakan sepeda motor, tetapi dititipkan di tempat penitipan atau tempat lain. Jika pihak sekolah mengetahui, maka anak tersebut akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan. “Anak-anak yang ketahuan menggunakan sepeda motor dan orang tuanya akan dipanggil untuk diberi pembinaan,”katanya.

Demikian pula Kepala SMPN 2 Kendal, Sri Hardanto juga melarang siswanya menggunakan sepeda motor. Namun jika ada yang ketahuan menggunakan sepeda motor, maka anak tersebut akan dipanggil untuk mendapatkan teguran. “Kami melarang semua siswa agar tidak membawa kendaraan bermotor saat ke sekolah, jika ada yang melanggar sanksinya pembinaan,”jelas Sri hardanto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.