Polres Kendal siap melaksanakan sweeping terhadap kegiatan di masyarakat yang melanggar peraturan. Sweeping biasanya dilakukan menjelang dan selama bulan Ramadan terhadap tempat-tempat maksiat, seperti lokalisasi, penjual miras maupun kegiatan lainnya yang dilarang.
Waka Polres Kendal, Kompol Sugiyatmo mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan sweeping di luar kewenangannya. Bagi masyarakat dipersilahkan untuk memberikan laporan kepada polisi jika ada kegiatan maksiat agar pihak polisi yang melakukan tindakan sweping. “Polres Kendal siap melaksanakan sweeping terhadap kegiatan masyarakat yang melanggar peraturam,”kata waka Polres saat pemusnahan miras Jumat (26/5/2017) di halaman Mapolres Kendal.
Waka Polres Sugiyatmo mengatakan, jika ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang melakukan sweeping di luar kewenangannya, maka pihak Polres Kendal secara tegas akan melakukan pendidakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami menghimbau kepada masyarakat atau siapa pun untuk tidak melakukan kegiatan sweeping,”tegasnya.
Ketua PD Muhammadiyah Kendeal, Muslim Rohmadi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan sweeping sendiri. Mwnurutnya, sweeping sebaiknya dilakukan secara bersama-sama dengan kepolisian. Kyai Muslim berharap agar pihak kepolisin secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan kemaksiatan di masyarakat, utamanya di bulan Ramadan. “Agar masyarakat tidak bertindak sendiri, Saya harap agar polisi cepat melakukan penindakan jika ada laporan dari masyarakat,”harapnya.