Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas Pengurus Tingkat Nasional PPDRI yang dilaksanakan di Balai Desa Kutoharjo, Kaliwungu Kendal, Minggu (28/1/2018). Salah satu yang dibahas yaitu tentang gaji dan penghasilan perangkat desa.
Sekjen PPDRI Mugiyono Munajat meminta gaji perangkat desa setara dengan ASN golongan IIa. Namun, penentuan gaji itu juga berdasarkan pendidikan dan masa kerja. Sebab, sekarang pendidikan minimal perangkat desa yakni SMA sederajat.
Dikatakan, penghasilan perangkat selain dari siltap, juga dari bengkok desa yang sudah sejak zaman dulu sudah ada. Namun, penghasilan dari tanah bengkok tidak bisa dipastikan, bahkan bisa rugi. Pasalnya, terjadi gagal panen, karena terserang hama, kena banjir, dan lain sebagainya. “Kami berupaya dengan pengurus untuk bersilaturahmi dengan Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, supaya usulan kami bisa terealisasi,’’ kata dia.
Ketua Umum PPDRI Totok Haryanto juga berharap gaji perangkat desa bisa setara dengan ASN golongan IIa sekitar Rp 1,9 juta dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara ini gaji perangkat desa tergantung dari dana desa, sehingga gaji yang diterima bervariasi. Selain itu jumlah perangkat desa tidak sama antara desa yang satu dengan yang lain, sehingga ada yang menerima gaji di bawah Rp 1 juta. Ia mengatakan, gaji kepala desa dua kali lipat dari gaji perangkat, sekdes sekitar 75 persen dari gaji kepala desa, dan perangkat 50 persen dari gaji kades. Oleh karena itu, ‘’Saya perkirakan masih banyak perangkat yang gajinya di bawah UMK,’’ tuturnya.