Sebanyak 89 bidang tanah kas desa (TKD) dari 17 kecamatan di Kab Kendal terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Batang. Sesuai peraturan, tanah kas desa yang terkena proyek tol harus dicarikan penggantinya. Namun dalam proses penggantian tanah tersebut ternyata masih mengalami kendala. Pasalnya, masih ada perbedaan pemahaman terkait ketentuan pembebasan tanah kas desa. Hal ini terungkat saat rapat tentang pembebasan tanah kas desa yang diadakan di OR Setda Kendal Rabu (5/10/2016).
Pada rapat yang dihadiri para kepada desa dengan BPN Kendal, Tim Satker Pembebasan Lahan, Bapermaspemdes dan Bagian Hukum Setda kendal itu banyak pertanyaan yang muncul yang meminta kejelasan terkait peraturan tentang pembebasan tanah kas desa. Juga tentang keluhan yang dialami para kades tentang proses pembebasan tanah kas desa. Kepala Desa Sumbersari Kec Ngampel, Jarwo menyampaikan tentang lamanya proses pembayaran lahan. Hal ini dikeluhkan, karena ketika pihak desa sudah mendapatkan lahan pengganti, namun pembayarannya tidak bisa segera dilakukan, karena uangnya belum juga turun. “Kami sudah lama dapat tanah pengganti, tapi sampai saat ini uangnya belum turun, padahal pemilik tanah sudah berkali-kali meminta pembayaran. Saya jadi pusing karena ditagih terus oleh pemilik tanah,”keluhnya.
Kasi Pemerintaha Desa pada Bapermaspemdes Kendal, Ardy Prasetyo berharap perbedaan penafsiran terkait peraturan pembebasan tanah kas desa agar ditegaskan supaya memiliki kesamaan pemahaman. Untuk itu, kami minta kepada Bagian Hukum bisa memberi penjelasan tentang peraturan yang masih memiliki pemahaman yang berbeda.
Tim Pelaksana Pembebasan Lahan Tol dari BPN Kendal, Nanang mengatakan, pembebasan lahan tersebut ditargetkan bisa selesai sampai akhir tahun 2016. Sampai saat ini sudah ada enam desa yang proses penggantian tanah kas desa sudah selesai, bahkan empat desa sudah dilakukan pembayaran, yaitu Desa Tejorejo, Wungurejo, Sambongsari dan Nawangsari.
Nanang