Sah, Telur Mimi Dinyatakan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional Milik Kendal

Telur Mimi milik Kendal

0
1104
Swarakendal.com : Telur Mimi atau Ndog Mimi, jenis olahan makanan khas Kabupaten Kendal belum lama ini dinobatkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Nasional milik Kabupaten Kendal kategori Kemahiran dan Kerajinan Tradisional oleh Tim Ahli WBTb Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi  (Kemendikbudristek).
Telur Mimi biasanya muncul pada tradisi Dugderan jelang Ramadhan yang digelar di halaman Masjid Agung Kaliwungu. Telur Mimi menjadi salah satu makanan tradisional yang paling banyak dijual pedagang di acara Dugderan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, penetapan Telur Mimi sebagai WBTb milik Kabupaten Kendal ini melalui serangkaian sidang pada tanggal 27 September – 2 Oktober 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penilaian dan penetapan dilakukan secara daring. Penyelenggaraan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) merupakan kerja sama antara Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terdapat 718 usulan dari 34 provinsi. Setelah melalui serangkaian penilaian oleh Tim Ahli WBTb, yang lolos sejumlah 203 usulan warisan budaya dari 32 provinsi.
“Provinsi Jawa Tengah mengusulkan 16 karya budaya dari 11 kabupaten/kota yang semuanya berhasil ditetapkan menjadi WBTb, salah satunya adalah Telur Mimi dari Kabupaten Kendal,” jelasnya.
Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan,  pengusulan Telur Mimi, makanan khas Kendal sebagai warisan budaya oleh Disdikbud Kendal yang diawali dengan  riset dan kajian budaya lokal. Dasar pengusulan itu berdasarkan surat permintaan dari Kemendikbudristek kepada daerah-daerah melalui provinsi  untuk mengusulkan warisan budaya lokal yang dimiliki oleh setiap daerah. Di awal tahun 2022, Kabupaten Kendal mengajukan Telur Mimi sebagai makanan khas yang mempunyai cita rasa tinggi. Pengolahan Telur Mimi menjadi makanan tidaklah mudah, karena membutuhkan keahlian. Pasalnya ada bagian dari Telur Mimi yang mengandung racun, sehingga dibutuhkan untuk menetralisirnya dengan pengolahan khusus dan bisa menjadi hidangan yang enak, lezat dan aman tanpa adanya efek samping yang ditimbulkannya.
“Atas kajian kami, Telur Mimi ini menjadi suatu yang ikonik di Kabupaten Kendal yang hanya bisa dijumpai jelang Ramadan pada tradisi Dugderan yang digelar di daerah Kaliwungu. Mimi termasuk hewan yang dilindungi. Atas dasar itu kami mengusulkan Telur Mimi ke Kemendikbudristek,” ungkapnya.
Wahyu Yusuf Akhmadi menyatakan, pada awalnya, usulan Telur Mimi ini didaftarkan pada kategori Pengetahuan Tradisional. Namun seiring berjalanya waktu itu usulan kategori itu berubah menjadi pada Kemahiran dan Kerajinan Tradisional. Ikan Mimi sejenis dengan ikan pari dengan cangkang keras lebar pipih tersebut masuk pada hewan yang dilindungi. Berdasarkan penelusuran, bahwa selama ini ikan Mimi secara tak sengaja didapatkan para nelayan tertangkap di jaring nelayan pada saat melaut mencari ikan. “Para nelayan mengambil Telur Mimi dari Ikan Mimi untuk diolah menjadi sebuah hidangan yang enak disantap,” terangnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.