Satpol PP Kendal Selasa (29/3/2016) memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil razia miras selama setahun ini. Berupa 2.424 botol minuman keras berbagai merk dan 123,5 liter miras oplosan dimusnahkan dengan cara digilas dengan slender di Alun-alun Kendal usai upacara HUT Satpol PP ke 66 dan HUT Linmas ke 54 Tahun 2016. Pemusnahan disaksikan oleh Wakil Bupati Kendal H Masrur Masykur dan anggota Forkompimda Kendal, serta para pejabat Pemkab Kendal.
Kepala Satpol PP Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, walaupun razia terus dilakukan, namun para penjual miras sepertinya tidak merasa jera. Para penjual miras rata-rata sudah berkali-kali terkena razia, dan sanksi tindak pidana ringan, berupa denda dan hukuman kurungan pun sudah dilakukan. Untuk itu pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan Polres Kendal untuk merumuskan bentuk hukuman yang membuat pedagang miras menjadi jera, tidak lagi menjual minuman keras. “Kami akan merumuskan bentuk sanksi atau hukuman yang bisa membuat pedagang miras menjadi jera,”katanya.
Terkait dengan HUT Satpol PP, Satpol PP harus lebih profesional dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri pada sambutan upacara HUT Satpol PP ke 66 dan HUT Linmas ke 54 yang dibacakan oleh Kapolres Kendal AKBP Widi Atmoko di Alun-alun Kendal Selasa 29 Maret 2016. Untuk itu SDM harus diperhatikan yang benar-benar kompeten, sebab tugas Satpol itu rentan konflik atau gesekan dengan masyarakat. Sesuai dengan tema HUT kali ini yaitu Wujudkan SatPol PP dan Linmas yang humanis berdedikasi disiplin dan tegas, maka anggota Satpol harus memiliki unsur humanis, berdedikasi, disiplin dan tegas. “Saya sendiri mendorong agar Satpol PP untuk menunjukkan eksistensi di masyarakat dengan sungguh-sungguh menunjukkan tugas secara profesiona,”harapnya.
Mulai tahun ini, anggota Satpol merupakan jabatan fungsional tertentu. Untuk menjadi anggota Satpol PP yang memiliki jabatan tertentu, harus melalui seleksi berupa uji kompetensi dan diklat. Bagi yang tidak lulus uji kompetensi, maka statusnya sebagai pegawai staf biasa, sehingga tidak boleh menggunakan seragam satpol PP. Jabatan di Satpol PP juga tidak bisa diambil dari pegawai instansi lain, tapi haru dari anggota Satpol sendiri, kecuali pejabat Kepala Satpol PP.