Larangan untuk menutup sementara di masa pandemi covid-19 bagi usaha hiburan malam di wilayah Kendal ternyata tidak diindahkan. Para pengusaha hiburan malam masih nekat membuka usaha karaokenya secara kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP. Hasilnya, Satpol PP mengamankan 6 pemandu karaoke dan 9 pengujung. selain itu juga mendapati miras di salah satu temat karaoke di Pageruyung.
Sebelumnya petugas Satpol PP sudah memberikan himbauan, bahkan menempel stiker stiker larangan yang di tempel di tempat hiburan malam atau karaoke selama pandemi covid-19. Bardasarkan laporan warga ada beberapa tempat hiburan malam yang nekat buka di malam hari, maka Satpol PP kabupaten kendal, Selasa (05/05/20) dinihari melakukan razia di tiga lokasi, yakni tempat karaoke di Bundaran Sukorejo, Pasar Sukorejo dan Pageruyung.
“Kami mengamankan 6 pemandu karaoke dan 9 pengunjung di room karaoke yang masih nekat buka. Semuanya langsung disidang di tempat sekaligus diberi pengarahan dan pembinaan,” kata Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ariwibowo.
Toni Ariwibowo mengatakan, dari hasil penyisiran operasi pekat di tiga lokasi berhasil mengamankan 6 pemendu karaoke dan 9 pengujung. Selain itu juga mengamankan minuman keras berbagai jenis di salah satu tempat karaoke. Bahkan bagi yang membandel langsung di tempel stiker di larang operasi sementara. “Bagi mereka yang tetap membandel akan kami cabut ijinya” kata Toni.
Petugas sempat terkecoh saat melakukan razia, sebab dilihat dari depan tampak tutup dan sepi, ternyata ada jalan masuk dan semua kendaraan dibawa masuk, sehingga tidak kelihatan buka.