Satpolkar Kendal Tertibkan PKL di Bundaran Sukorejo

Satpolkar Kendal tertibkan PKL di Sukorejo

0
1552

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal terus menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar dan badan jalan di wilayah Kabupaten Kendal. Penertiban dilakukan secara bertahap, mulai dengan sosialisasi hingga eksekusi.

Kepala Satpolkar Kendal, Subarso mengatakan, salah satu area yang ditertiban adalah PKL di bundaran Sukorejo, Jumat (29/6/2018). PKL ini ditertibkan karena berjualan di atas trotoar dan badan jalan yang mengganggu ketertiban. PKL di trotoar juga melanggar Perda nomor 10 tahun 2006 tentang Pedagang Kakilima. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa dilarang berjualan di atas trotoar, badan jalan dan bantaran sungai.

“Sebelum melakukan penertiban kami sudah memberikan teguran, peringatan dan pemasangan baliho larangan berjualan,”katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.