Tiga Pencuri 150 Juta Uang Dana BOS Milik SMPN 1 Gemuh Berhasil Ditangkap, Ternyata dari Luar Jawa

Satreskrim Polres Kendal Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pencurian Dana BOS Milik SMPN 1 Gemuh

0
15016
Tiga tersangka pencuri uang dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) milik SMP Negeri  1 Gemuh yang terjadi pada Senin 2 Maret 2020 berhasil ditangkap. Ketiga tersangka, yaitu Kamaruddin (34) asal Manukwari Papua, Marco Yan Ponggoh (30) asal Mamajang, Makasar Sulawesi Selatan dan Ranto (25) asal Mandonga Kendari Sulawesi Tenggara. Ketiganya ditangkap di wilayah Cilacap pada Selasa 3 Maret 2020.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengatakan, petugas Polres Kendal berhasil meringkus ketiga tersangka setelah melakukan pengejaran bekerjasama dengan Polda Jateng dan Polres Banyumas. Kaki ketiga tersangka lumpuh tertembak peluru petugas saat dilakukan penangkapan. ” Ketiga tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap,” terang AKBP Ali dalam gelar perkara, Kamis (5/3/2020) di Mapolres Kendal.
Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka yang datang dari Bogor menggunakan sepeda motor menuju Kendal sudah merencanakan aksinya sejak Jumat 28 Februari. Sebelumnya, Ranto yang bertugas mencari mangsa sudah memasuki bank BRI dan BCA di Kendal namun tak kunjung menemukan sasaran. Target korban adalah warga yang menarik uang dalam jumlah banyak.
Hari berikutnya para tersangka mencari sasaran di bank lain dengan mengendarai sepeda motor berplat nomor polisi AB-4518-Y dan AB-5983-XY dan menemukan Bank Jateng (BPD Kendal. Tersangka Ranto masuk Bank Jateng untuk mencari sasaran yang akhirnya menemukan  Tatik Kurniatun yang menarik uang cukup banyak. Korban yang mengendarai Mitsubishi Mirage berplat nomer polisi H-9072-KM dibuntuti hingga berhenti di Jalan Raya Putatgede – Pegandon, ikut Desa Gubugsari Kecamatan Pegandon. Korban meninggalkan mobilnya di tepi jalan untuk bertakziah. Saat korban meninggalkan mobilnya, para tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel dan memecah kaca mobil korban yang dilakukan kurang dari 5 detik. Setelah mengambil uang, ketiganya kabur ke arah Kota Semarang.
“Atas kerjasama antara Polres dan Polda Jateng juga rekaman CCTV, ketiganya berhasil diamankan beserta barang bukti 2 sepeda motor, uang sisa senilai Rp 9,5 juta dan beberapa barang bukti lain seperti handphone juga kunci T,” terangnya.
Kepada pihak polisi, Kamaruddin sebagai otak pencurian mengaku, aksi serupa sudah beberapa kali dilakukan tidak hanya di Jawa Tengah. Hasil dari pencuriannya ia transfer ke keluarga sebagai hasil kerjanya selama merantau di Bogor. “Sebagian uang sudah saya transfer ke keluarga sebesar Rp 60 juta, begitu juga yang lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.