Satu TPS di Kendal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

TPS 02 Kelurahan Balok Kendal lakukan pemungutan suara ulang

0
1283

TPS 02 Kelurahan Balok Kecamatan Kendal harus mengadakan pemungutan suara ulang (PSU). Ketetapan ini setelah Bawaslu Kendal melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kendal terkait PSU di TPS 02 Kelurahan Balok yang dijadwalkan pada Kamis, 25 April 2019.

Terkait dengan PSU di Kendal ini, pimpinan Bawaslu Jateng sudah bertandang ke Kantor Bawalu Kendal. Kedatangan Bawaslu Jateng ini untuk supervisi kesiapan Bawaslu Kendal terhadap pengawasan PSU di TPS 02 Balok, Kendal.

“Bawaslu Kendal menyatakan sangat siap awasi PSU,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Annaningsih, Minggu, (21 April 2019) malam.

Annaningsih juga menyampaikan bahwa PSU tidak terjadi di Kabupaten Kendal saja. Total sementara PSU ada di 13 Kabupaten/Kota di Jateng yang tersebar di 26 TPS dengan varian masalah yang beragam. “Namun yang pasti, PSU merupakan akibat dari terjadinya pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan jajaran KPU, khususnya KPPS,” lanjut Annaningsih.

Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah, Senin, (22 April 2019) pagi mengatakan, bahwa pihaknya yang merekomendasi dilaksanakan PSU di TPS 02 Balok. Rekomendasi itu bermula dari temuan Pengawas TPS 02 Balok yang disampaikan ke Panwaslu Kelurahan dan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Kendal. Selanjutnya, temuan itu disampaikan ke Bawaslu Kendal dan dilakukan kajian.

“Melalui surat nomor 325/2019 kami rekomendasikan kepada KPU Kendal untuk melakukan PSU di TPS 02 Kelurahan Balok, Kendal. Pasalnya, menurut hasil pengawasan jajaran kami, di sana terjadi pelanggaran administrasi. Kami sudah mengkaji laporan itu dan benar memang pelanggaran,” kata Ubaidillah.

Ubaid melanjutkan bahwasanya PSU itu sendiri merupakan konsekuensi yang harus dijalani KPU Kendal, khususnya KPPS di TPS 02 Balok, karena telah melanggar aturan Pemilu. “Pelanggarannya yaitu KPPS TPS 02 Balok membolehkan tiga orang dari kabupaten lain mencoblos di Kendal hanya berbekal KTP elektronik. Padahal, tiga orang tadi tidak terdaftar di DPT dan DPTb,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.