Sebanyak 43 ribu bidang tanah di Kabupaten Kendal masuk dalam program Pensertifikatan Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2018. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal, Heri Fathurahman saat Sosialisasi PTSL kepada para kades dan camat di Hotel Sae Inn Rabu 14 Maret 2018. Di tahun ini yang masuk program PTSL hanya 46 desa dari 13 Kecamata di Kabupaten Kendal.
Heri mengatakan, dalam program PTSL, sesuai SKB Tiga Menteri dan Perbup nomor 3 Tahun 2018, tiap bidang tanah yang masuk program PTSL dikenai biaya sebesar Rp 150 ribu. Biaya tersebut hanya untuk biaya 3 patok batas tanah, berkas dokumen dan biaya operasional. “Jika ada tambahan patok karena kondisi bentuk tanah, tentu biayanya bisa bertambah,”katanya.
Dalam program PTSL, harus dibentuk kelompok untuk memudahkan dalam pengurusan. Kelompok tersebut harus dari peserta PTSL yang pengurusnya dipilih berdasarkan kesepakatan dari anggota kelompok. “Kelompok ini difasilitasi oleh pihak desa,”katanya.
Sekda Kendal M Toha berharap, agar ada keterbukaan dalam hal pembiayaan lain, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Misalnya jika ada tambahan patok, maka harus jelas berapa harga patok tersebut. “Yang penting harus terbuka atau transparan dan harus diketahui oleh semua anggota,”harapnya.