Sekitar 50 Persen Peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Kabupaten Kendal Nunggak

0
1992

Jumlah warga Kabupaten yang sudah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau yang sudah mendaftar BPJS kesehatan sekitar 740.000 jiwa. Jika total jumlah penduduk di Kabupaten Kendal sekitar 991.000 jiwa, maka yang masih ada sekitar 25 persen yang belum ikut BPJS Kesehatan.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kendal, Hafid Nugroho mengatakan, jumlah peserta BPJS Kesehatan mandiri di Kabupaten Kendal sekitar 102.000 jiwa, selebihnya ada yang ditanggung pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan perusahaan. “Peserta BPJS Kesehatan mandiri sekitar 50 persen menunggak,” katanya saat Dialog dengan SRMI Kendal di Pujasera Kaliwungu, Kamis (12/9/2019).
Dialog yang menghadirkan pihak dari Dinas Kesehatan Kendal, BPJS Kendal, Dinas Sosial dan RSUD dr. Soewondo diadakan untuk meminta penjelasan terkait rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS, pemutusan kerja sama dengan RSUD Tugurejo Semarang dan rencana Pemkab Kendal yang akan menghapus SKTM.
Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Kendal, Budi Suprawoto mengatakan, bahwa pemutusan kerja sama dengan RSUD Tugurejo Semarang karena statusnya sama dengan RSUD dr. Soewondo. Pemutusan kerja sama dengan RSUD Tugurejo tujuannya agar semua peserta BPJS dari Kabupaten Kendal hanya dirujuk RSUD dr Soewondo. Dengan demikian akan meningkatkan pemasukan pendapat RSUD dr Soewondo yang otomatis akan meningkatkan pendapatan daerah Kendal. “Jadi, pemutusan kerja sama dengan RSUD Tugurejo itu justru untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Kendal,” jelasnya.
Budi mengatakan, terkait dengan SKTM, Pemkab Kendal sedang melakukan revisi Perbup Jamkesda yang akan mengalihkan anggaran Jamkesda untuk pembiayaan iuran BPJS bagi warga miskin. Selama ini anggaran Jamkesda lebih banyak untuk SKTM, bahkan anggaran Jamkesda dari APBD Kendal tahun 2019 sudah habis untuk membayar tunggakan pembinaan SKTM tahun 2019. “Jika anggaran Jamkesda dialihkan untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan warga miskin, maka akan lebih banyak warga miskin yang mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Dijelaskan, pada tahun 2019 ini warga Kabupaten Kendal yang mendapatkan bantuan iuran BPJS dari APBD Kendal sebanyak 40.238 jiwa, sedangkan dari Provinsi Jateng sebanyak 12.950 jiwa dan dari pusat sekitar 350 ribu jiwa. Sementara per 1 Agustus 2019 ini ada 10.917 jiwa yang dinonaktifkan dari BDT, sehingga tidak lagi mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pusat. “Dinonaktifkannya data tersebut karena memiliki data ganda dan NIK tidak aktif,” ujarnya.
Ketua SRMI Kendal, Miskam mengatakan, pemerintah harus meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Bantuan pelayanan kesehatan untuk warga miskin harus tepat sasaran. Antar instansi terkait, seperti Dinas Sosial yang mengeluarkan BDT dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Soewondo harus terjalin koordinasi yang baik. “Pelayanan kesehatan harus lebih baik, sehingga tidak ada lagi pasien yang terlantar atau mendapatkan pelayanan yang kurang baik karena alasan apapun,” harapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.