Sosialisasi Perpajakan Bagi Pelaku UMKM dan Koperasi

0
1198

Penerimaan pajak dari sektor UMKM secara nasional dinilai masih sangat rendah. Hal itu dikatakan Danar Harimurti selaku Acount Representatif KPP Pratama Batang saat Sosialisasi Perpajakan bagi Pelaku UMKM dan Koperasi di Pendopo Kab Kendal Senin (19/10). Saat ini penghasilan pajak dari sektor UMKM baru mencapai 0,7 persen. Padahal kontrubsi UMKM terhadap perekonomian Indonesia sebesar 57,4 persen.

Untuk itu, penghitingannya lebih disederhanakan, dengan adanya Peraturan Pemerinah No 46 tahun 2013 tentang peraturan pajak penghasilan untuk wajib pajak atau pengusaha dengan peredaran bruto tertentu, yaitu omset per tahun di bawah 4,8 M hanya dikenai pajak sebesar 1 persen. “Dengan PP ini, penghitungan pajaknya lebih disederhanakan, supaya lebih mudah, sehingga diharapkan akan mendorong semangat untuk membayar pajak,”jelasnya.

Dikeluarnya PP tersebut untuk menggenjot pemasukan pajak, karena masih rendahnya penerimaan dari sekor tersebut. Ini bisa dilihat berdasarkan data statistik, yaitu dari 60 juta UMKM, ternyata yang sudah memiliki NPWP hanya 20 juta. Untuk itu Penjabat Bupati Kendal Kunto Nugroho mendorong para pihak, baik wajib pajak dan pelaku usaha untuk taat pajak. Pasalnya 75 persen penerimaan negara berasal dari pajak. Jika sektor pajak berjalan dengan maksimal, maka semua sektor menjadi sehat, dan semua program pembangunan berjalan lancar. “Negara yang maju itu ketaatan warga dalam membayar pajak, cukup besar,”katanya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.