Sudah Jatuh Tempo, Perolehan PBB Cuma 65%

0
841

Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kab Kendal hingga jtuh tempo pada 31 Oktober 2016 baru mencapai Rp 11,8 miliar atau 65,5 persen. Kepala DPPKAD Kendal Tavip Purnomo mengatakan, target pendapatan dari PBB tahun 2016 sebesar Rp 18 miliar. Untuk mencapai target itu, berbagai upaya telah dilakukan. “Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan supaya mencapai target maksimal,”katanya.

Karena batas akhir pembayaran PBB hingga 31 Oktober lalu, maka bagi yang belum membayar PPB akan dikenai denda.

Tavip mengatakan, beberapa kecamatan yang menjadi andalan pencapaian sempurna adalah wilayah penghasil tembakau, namun karena panen tembakau tahun ini kurang bagus, menjadikan daerah-daerah tersebut susah dalam pencapaian target pendapatan hingga 100 persen. Namundemikian pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk terus berupaya hingga pencapaian maksimal dalam realisasi PBB. “Camat hingga kepala desa telah melakukan upaya maksimal dan hingga akhir tahun meski para wajib pajak sudah terkena denda namun diharapkan masih bisa naik lagi pencapaian realisasinya,” lanjut Tavip.

Camat Gemuh, Muslih Harahap saat dikonfirmasi upaya yang dilakukan dalam menaikan ataupun realisasi PBB. Muslih menjelaskan jika di Kecamatan gemuh setiap warga yang akan mengurus data kependudukan ataupu mengurus apapun sudah harus lunas PBB tahun 2016 dengan menunjukan bukti pembayarannya. Peraturan tersebut semata untuk menaikan angka realisasi pajak bumi dan bangunan. “Sleian untuk melakukan kontrol ke masyarakat, aturan yang kami terapkan dalam rangka menaikan realisasi pbb, dan ini kami sudah musyawarahkan,”ujar Muslih.

Dengan peraturan tersebut, dirinya mengaku terdapat kenaikan yang cukup besar dalam realisasi pbb. Jika awal oktober pencapaian masih sekitar 30 persen, sejak diberlakukan peraturan tersebut mengalami kenaikan hingga 60 persen. “Saat ini realisasi pbb di Kecamatan Gemuh sudah 60 persen berkat kami membuat peraturan jika akan mengurus surat ke kecamatan harus menunjukanbukti lunas PBB,”lanjutnya. Strategi lain adalah tanah bengkok, seblaum menerima siltap para perengkat desa dan juga kepala desa harus sudah membayar pbb bengkoknya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.